6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Apa Hukumannya, Dijerat Pasal Ringan?

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Apa Hukumannya, Dijerat Pasal Ringan?

Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, saksi sejarah kelam tragedi Sabtu malam 1 Oktober 2022. Foto: -Ridho Abdullah-JPNN.com

Bunyi Pasal 359 KUHP: 

Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Sementara Pasal 360 KUHP 

(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp 4.500.

BACA JUGA:Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Cirebon, Panti Pijat sampai Karaoke Diminta Tutup

BACA JUGA:Kemenpora Gelar Rapat Evaluasi Pasca Tragedi Kanjuruhan, Inilah Hasilnya

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Presiden Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Presiden Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu 5 Oktober 2022. 

Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.

"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi.

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.

Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: