Polisi Buru Pelaku Tindak Anarkis dalam Tragedi Kanjuruhan

Polisi Buru Pelaku Tindak Anarkis dalam Tragedi Kanjuruhan

Tragedi di Stadion Kanjuruhan menyebabkan ratusan suporter meninggal dunia.-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Semua pihak yang diduga terlibat dalam tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur bakal di tindak tegas oleh kepolisian.

Termasuk para suporter yang melakukan pengrusakan fasilitas dan tindakan anarkis di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim investigasi akan melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Pamungkas Ambil HP, Berbuat Tak Senonoh di Panggung, Netizen Jijik

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 8 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan, saat tragedi Kanjuruhan, terjadi dua peristiwa. Yakni di dalam lapangan dan di luar lapangan stadion Kanjuruhan.

Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.

BACA JUGA:Prancis Siapkan Dana Rp 1,48 Triliun, Ukraina Kalahkan Rusia

Menurutnya penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. 

Disisi lain, dari hasil investigasi kepolisian, kata Dedi, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.

"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ujarnya.

BACA JUGA:Akibat SPBU Meledak, Tiga Tewas dan Puluhan Luka-luka di Irlandia

Terkait itu, Dedi pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.

"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengrusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," pungkasnya. (jun/Fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase