Sadis! Hanya Gegara Speaker Mati Saat Adzan, Muadzin Aniaya Imam Musola Hingga Meninggal Dunia
ilustrasi penganiayaan -OpenClipart-Vectors-Pixabay
Radarcirebon.com, JEPARA – Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah geger. Pasalnya, BD (69) yang notabene imam musola tewas setelah dianiaya keponakannya.
Pelaku yang berinisial Ms pun langsung menyerahkan diri ke Polsek Nalusari usai melakukan penganiayaan BD yang notabene adalah pamannya sendiri, Sabtu 8 Oktober 2022.
Meski pelaku kooperatif, tapi hukuman berat menantinya, karena korban penyaniayaan meninggal dunia.
"Setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, yang dilansir dari fin.co.id, Senin 10 Oktober 2022.
AKP M Fachrur Rozi mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB subuh.
Saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di musola At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speaker-nya mati.
Namun, mengingat yang ada di musola hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan sholat sunnah.
BACA JUGA:Jelang Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan, Beginilah Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang salat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.
Kepala korban terbentur tembok musala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.
Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.
Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:SMP Islam Al Azhar 5 Cirebon Menggelar English Conversation Class
Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan.
Korban merupakan imam musola, sementara tersangka kerap menjadi muadzin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase