Inilah Profil dan Rekam Jejak Para Hakim yang Akan Memimpin Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Inilah Profil dan Rekam Jejak Para Hakim yang Akan Memimpin Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ilustrasi hakim pimpin sidang-Mohamed Hassan-Pixabay

Radarcirebon.com, JAKARTA -  Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.

Rencananya, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.  Dia didampingi dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto bahwa ketiga hakim tersebut akan mengadili para tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

BACA JUGA:SMP Islam Al Azhar 5 Cirebon Menggelar English Conversation Class

"Baik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J maupun perkara obstruction of justice (merintangi penyidikan). Kedua perkara itu majelis hakimnya sama," ujar Djuyamto, dilansir dari fin.co.id, Senin 10 Oktober 2022.

Perlu diketahui, Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo cs, tercatat pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ini terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

BACA JUGA:Gali Informasi Kasus KDRT, Polisi Panggil Penjaga Rumah Lesti Kejora Besok Selasa 11 Oktober 2022

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Kemudian, Hakim Morgan Simanjuntak tercatat pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

Selama kariernya, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pengrusakan Fasilitas Diluar Stadion Kanjuruhan Sudah Teridentifikasi Polisi

Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Sedangkan Hakim Alimin Ribut Sujono pada 1 September 2022 lalu tercatat pernah menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.

Dalam putusannya Hakim Alimin hanya memberikan izin kepada penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Lestarikan Aset Sejarah, PT KAI Daop 3 Cirebon Resmikan Monumen Lokomotif Uap Peninggalan Belanda

Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 silam. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase