Gali Informasi Kasus KDRT, Polisi Panggil Penjaga Rumah Lesti Kejora Besok Selasa 11 Oktober 2022
Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi. Foto: -tangkapan layar YouTube-Adiez Gilang
Radarcirebon.com, JAKARTA - Perkembangan penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizki Billar kepada istrinya Lesti Kejora terus bergulir.
Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil penjaga rumah Lesti Kejora terkait kasus KDRT oleh suaminya Rizky Billar untuk dimintai keterangan, pada Selasa 11 Oktober 2022.
"Udah memeriksa ART-nya (asisten rumah tangga), kemudian penjaga rumah besok, Selasa, satu orang," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dilansir dari fin.co.id, Senin 10 Oktober 2022.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pengrusakan Fasilitas Diluar Stadion Kanjuruhan Sudah Teridentifikasi Polisi
Nurma mengungkapkan, sebelumnya ART Lesti dan Rizky Billar telah diperiksa beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus telah mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Rizky Billar.
"Dari kuasa hukum menyampaikan pada Kamis, mereka menyanggupi untuk surat panggilannya," katanya.
BACA JUGA:Lestarikan Aset Sejarah, PT KAI Daop 3 Cirebon Resmikan Monumen Lokomotif Uap Peninggalan Belanda
Sebelumnya, Rizky Billar tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lestiani atau Lesti Kejora, pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu.
"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Terlebih, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Waduh! Penyebab Kematian Ratusan Aremania Bukan Karena Gas Air Mata, Tapi..
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase