Di Sumsel, Tri Tito Karnavian Sosialisasikan Keluarga Sadar Hukum Guna Mencegah KDRT

Di Sumsel, Tri Tito Karnavian Sosialisasikan Keluarga Sadar Hukum Guna Mencegah KDRT

Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan untuk menyampaikan sejumlah program, salah satunya Keluarga Sadar Hukum guna mencegah KDRT.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

PALEMBANG, RADARCIREBON.COM - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketum Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam kunjungannya, Tri menyosialisasikan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dalam rangka pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Selain itu, Tri juga menyosialisasikan pencegahan pernikahan anak di bawah usia 17 tahun sekaligus penyerahan Kartu Identitas anak (KIA) dan akta kelahiran.

BACA JUGA:Tujuh Petahana Anggota DPR RI dari Dapil VIII Jabar Diprediksi Melenggang Lagi ke Senayan

BACA JUGA:Partai Demokrat Dipastikan Dapat 3 Kursi di DPRD Kota Cirebon

Kegiatan tersebut berlangsung di Griya Agung, Palembang, Sumsel, Rabu 21 Februari 2024.

Adapun sosialisasi ini diikuti 500 peserta terdiri dari 100 mahasiswa, 100 pelajar, 150 kader PKK, dan masyarakat umum 150 orang.

Dalam sambutannya, Tri mengatakan, TP PKK sebagai salah satu mitra utama pemerintah dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan, anak, serta keluarga, juga menaruh perhatian yang cukup besar terhadap isu kesadaran hukum dalam keluarga.

Hal ini ditunjukkan dengan dimasukkannya isu tersebut ke dalam salah satu program strategis TP PKK. 

BACA JUGA:Disukai Dunia, Petani Kopi Wanoja Jabar Ekspor 7 Ton Kopi Arabika ke Arab Saudi

BACA JUGA:SYUKURIN! Kepala Sekolah Diringkus Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

“Kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum ini selaras dengan Rencana Aksi Bidang 1 TP PKK Pusat Masa Bakti 2021-2024, yang meliputi Program Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT), Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba (KRISAN), Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual (KILAS), dan Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK)," ujar Tri.

Tri menjelaskan, pembinaan keluarga sadar hukum ini merupakan kegiatan yang saling mendukung dengan kegiatan pembinaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase