Wahai Dept Collector, Catat Nih! OJK Melarang Menggunakan Cara Kekerasan dalam Menagih Utang Konsumen

Wahai Dept Collector, Catat Nih! OJK Melarang Menggunakan Cara Kekerasan dalam Menagih Utang Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, CIREBON – Masyarakat kerap mengeluhkan tindakan yang tidak terpuji para dept collector saat menagih hutang.

Bahkan, sering dijumpai tindakan para dept collector berujung pada tindak kekerasan.

Hal ini membuat keprihatinan para pihak yang bergerak di industri jasa keuangan, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh sebab itu, OJK mengeluarkan aturan tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Didalamnya, terdapat aturan yang melarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

BACA JUGA:Nyeri Punggung Jangan Dianggap Remeh, Segera Lakukan Langkah Ini

Dalam keterangan OJK yang diunggah di akun Instagram resmi mereka, bahwa dalam pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur bahwa:

Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Atau, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.

BACA JUGA:Penyebab Selingkuh Ada Banyak Faktor, Soal Ranjang Bukan yang Utama?

Contohnya, mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Kemudian, dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:

1.       Menggunakan cara ancaman

2.       Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan

3.       Memberikan tekanan, baik secara fisik maupun verbal.

BACA JUGA:WNI Mabuk di Pesawat Turkish Airline, Sempat Mendarat Darurat di Kualanamu

Jika hal itu dilakukan, dept collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sedangkan, untuk PJUK yang menjalin kerja sama dengan dept collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK.

Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi, antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, dalam proses penagihan, dept collector wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain:

1.       Kartu identitas

2.       Surat tugas dari perusahaan pembiayaan

3.       Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

4.       Bukti dokumen debitur wanprestasi

5.       Salinan sertifikat jaminan fidusia.

BACA JUGA:Polri Susun Aturan Pengamanan Sepakbola dengan Pendekatan yang Humanis

Jika mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan boleh untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka urusan penagihan.

Namun, yang dimaksud penagihan ini adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiyaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi. (jun)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase