Resmi, Malam ini Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Resmi, Malam ini Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan-hasil tangkap layar-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Muhammad Rizky atau Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Penetapan tersangka Rizky Billar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan SIK Msi dalam konferensi pers, Rabu 12 Oktober 2022 malam, di Jakarta.

Dalam menyampaikan penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Hore! Taiwan Cabut Syarat Wajib Karantina dan Pelonggaran Protokol Kesehatan Bagi Wisatawan

Menurut Endra, dalam menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan didasari pada keterangan saksi dan alat bukti.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk Muhammad Rizky. Termasuk, hasil visum korban,” tuturnya.

Dari hasil keterangan saksi dan alat bukti, akhirnya penyidik mengambil kesimpulan jika pihak terlapor dalam hal ini Rizky Billar bisa dinaikkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:Wahai Dept Collector, Catat Nih! OJK Melarang Menggunakan Cara Kekerasan dalam Menagih Utang Konsumen

“Sesuai dengan fakta hukum, kita punya lebih dari dua alat bukti,” bebernya.

Oleh karena itu, merujuk pada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 55 menyebutkan bahwa keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain, terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Risky Billar disangkakan dalam pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum, sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Ridwan Kamil: Jawa Barat Bersiap Hadapi Potensi Krisis Ekonomi, Energi dan Pangan Tahun 2023

Sebelumnya, Rizky Billar pada Rabu 12 Oktober 2022 siang sudah menjalani proses pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan yang dilayangkan para penyidik kepada suami Lesti Kejora ini.

“Tahap selanjutnya, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka malam ini,” imbuhnya.

Sementara itu, apakah tersangka ini akan langsung ditahan atau tidak, Endra akan menyampaikan informasi tersebut lebih lanjut. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase