Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag Sudah Bisa Dicairkan, Begini Caranya
Tenaga honorer. Ilustrasi foto:-diskominfotik.bengkaliskab.go.id-
Radarcirebon.com, JAKARTA – Guru honorer dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan kabar yang cukup menggembirakan.
Pasalnya, tunjangan insentif bagi guru bukan PNS alias honorer sudah bisa dicairkan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna, Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Sudah Diluncurkan Uang Kertas Baru Edisi 17 Agustus 2022, Begini Cara Mudah Mendapatkannya
Dia menyebutkan tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Anna menjelaskan para guru madrasah bukan PNS bisa mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Sapu 13 Rumah di Kabupaten Tegal, Begini Kondisinya
Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.
"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.
BACA JUGA:Sekda Jabar Lepas Kontingen Jabar Pra POPNAS Zona II Nasional
Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru honorer madrasah untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.
BACA JUGA:Ngeri Cuy! Banyak Negara yang Merapat ke IMF Karena Dihantam Krisis Global, Semoga Indonesia Tidak
Mengingat keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru honorer madrasah yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
BACA JUGA:Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat pemerintah pusat maupun daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Juga tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. (jun/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase