Perintah Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Melanggar Aturan

Perintah Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Melanggar Aturan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Presiden Jokowi pada Jumat ini memanggil 559 prajurit kepolisian yang merupakan pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres di seluruh Indonesia.

Pemanggilan para perwira tinggi dan menengah kepolisian ke Istana Negara dilakukan setelah dalam beberapa waktu terakhir timbul sejumlah kasus yang mengindikasikan dugaan pelanggaran dan tidak profesionalnya kepolisian.

BACA JUGA:Track Record Irjen Teddy Minahasa, Dari Ajudan Wapres ke Kasus Narkoba

Sejumlah kasus tersebut dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 

Sejumlah kasus tersebut, antara lain, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Kepala Divisi Propam Polri saat itu Ferdy Sambo, dan tragedi pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang berujung insiden memilukan dengan 132 korban jiwa. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase