Jangan Sampai Kelewat! Hari ini Besaran BHR Untuk Ojol Akan Diumumkan oleh Menaker
Besaran BHR untuk ojek online (ojol) segera diumumkan oleh pemerintah.-dok-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Hari ini, Selasa 11 Maret 2025 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan jumlah nominal bonus hari raya (BHR) yang akan diterima pengemudi ojek online (ojol).
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian BHR bagi pengemudi taksi, ojek, dan kurir online.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James Resmi Jadi WNI, Akankah Dipanggil Patrick Kluivert?
BACA JUGA:Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan BHR Untuk Ojol
BACA JUGA:Dishub Jabar Buka Pendaftaran Perjalanan Mudik Gratis Lebaran 2025, Berikut Rute dan Caranya!
“Besok (hari ini, red) kami bahas ya (besarannya). Artinya, tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, dan kami berharap itu diperhatikan," katanya.
Yassierli menjelaskan surat edaran tersebut akan mengatur secara detail besaran BHR ojol. Pemerintah akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi untuk menjelaskan isi surat edaran tersebut.
"Insya Allah, semoga besok bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama," jelasnya.
Ketika ditanya, apakah dengan adanya pemberian THR ojol status mereka akan menjadi karyawan, Yassierli belum bisa memastikan.
BACA JUGA:Mau Perjalanan Mudik Hemat? PT KAI Tawarkan Tiket Murah KA Jarak Jauh, Cek Harganya Disini!
"Kita belum (sampai) ke sana. Belum ke sana," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pesiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian BHR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada ojol yang berperan penting dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia agar mendapatkan BHR.
Kebijakan ini disampaikan setelah pembahasan bersama pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan sopir online dari kedua platform tersebut.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Patura Indramayu-Cirebon, Sopir Angkot Terjepit
BACA JUGA:Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntut di Jalan Indramayu-Cirebon, Begini Kondisi Korbannya
"Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pekerja online," kata Prabowo dalam konferensi pers terkait BHR ojol di Istana Kepresiden, Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Prabowo mengatakan bonus akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif dan 1 juta sampai 1,5 juta pekerja part-time.
"Besaran bonus dan mekanisme pemberian akan dirundingkan dan diumumkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," tegas Prabowo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase