Tidak Hanya Irjen Pol Teddy Minahasa yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Ternyata Ada Oknum Polisi Lain
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.--
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo Sigit, dilansir dari fin.co.id, Jumat 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Terjerat Narkoba Batal Jadi Kapolda Jatim, Kapolri Tunjuk Pejabat Baru
Dia mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.
"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.
BACA JUGA:Ibu Kota Jawa Barat Bakal Pindah, Ridwan Kamil Meniru Prabu Siliwangi?
Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap.
BACA JUGA:14 Oktober Jenderal Hoegeng Lahir, Kapolri Umumkan Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba
Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.
Irjen Pol Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.
BACA JUGA:Track Record Irjen Teddy Minahasa, Dari Ajudan Wapres ke Kasus Narkoba
Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.
Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri. (jun/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: