Anggap Kejaksaan Tak Serius Tangani Kasus PNPM Pasawahan
KUNINGAN- Masih ingat kasus penggelapan dana bergulir dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan tahun 2012, pada Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Pasawahan Rp360 juta? Hingga kini, penanganan kasusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dipertanyakan banyak pihak. Mereka menilai Kejaksaan tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan Bendahara UPK, NN tersebut. Padahal seluruh saksi terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Belum ada kejelasan sama sekali. Padahal kasus PNPM di UPK Pasawahan sudah lama bergulir ditangani Kejaksaan. Ini sangat perlu dipertanyakan,” ucap Ketua Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon, Ega Harsana, Minggu (8/12) kepada Radar. Menurut Ega, PNPM merupakan program menyeluruh dan menyentuh masyarakat dengan dana sangat besar. Jika kasusnya tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, maka akan berpengaruh negatif pada keberlanjutan program tersebut. “Ujung-ujungnya rakyat tetap dirugikan,” tandas Ega. Ia pun tidak mendengar pihak Kejaksaan melakukan pencarian Bendahara UPK, NN yang kabur. Apalagi sampai ada penetapan DPO bagi NN. Pihaknya tidak ingin Kejaksaan menganggap sepele kasus tersebut. Apalagi sampai menggantung-gantungkan kasusnya agar bisa dilupakan orang. Sehingga kasus yang merugikan uang rakyat Rp360 juta tersebut hilang begitu saja. IMK berjanji akan terus mengawal semua kasus yang pernah ditangani Kejaksaan. Salah satunya kasus dana bergulir SPP dari PNPM Pedesaan yang dikelola UPK Pasawahan. “Besok Hari Anti Korupsi. Momen yang bernilai plus bagi Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya untuk berlomba menuntaskan berbagai kasus yang merugikan rakyat,” tandasnya. Kabid Kelembagaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kuningan, Thony Kusumanto saat dikonfirmasi mengaku kasus Bendahara UPK Pasawahan di Kejaksaan masih terus berlanjut. “Terakhir saya koordinasi kemarin mau diproses. Semua berkasnya sudah dilimpahkan dari Intel ke Pak Kasie Pidana Khusus (Pidsus). Selanjutnya, saya belum koordinasi karena saya sekarang sudah dialihtugaskan ke Bakesbang Linmas,” terang Thony. Meski belum jelas, tapi Ia menilai arah penetapan tersangkanya kepada NN. Semua pihak terkait sudah diperiksa dengan teliti. Sedangkan kaitan penetapan DPO bagi NN sejauh ini belum ada. Hasil koordinasinya surat penetapan DPO masih menunggu dari Kejaksaan Agung. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: