Kejaksaan Bidik SKPD-Anggota DPRD

Kejaksaan Bidik SKPD-Anggota DPRD

KEJAKSAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon ternyata sudah mengumpulkan data terkait dugaan kasus korupsi pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Cirebon. Salah satu SKPD yang akan dibidik disebut selama ini tidak dapat tersentuh hukum dan sepi dari kasus hukum. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Cirebon Endang Supriatna SH dan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Paris Manalu SH. Paris Manalu mengatakan, pihaknya telah menelisik dan mendalami pro data terkait dugaan korupsi itu. Bahkan, ada SKPD yang sejak berdirinya kejaksaan, belum pernah disentuh hukum. Padahal, SKPD itu sangat rawan dan memiliki dana gemuk untuk dikorupsi. Ditambahkan, data yang dimiliki kejaksaan sudah mengarah ke dugaan korupsi. “Kami akan membuktikan kinerja ke depan. Akan ada beberapa SKPD tersentuh hukum,” ungkapnya. Terkait SKPD mana yang dimaksud, baik Paris Manalu maupun Endang Supriatna belum membeberkannya. Hanya saja, dipastikan data sudah ditelisik. Paris menegaskan saat ini Kejari Cirebon tidak lagi tidur panjang. “Ada indikasi korupsi di beberapa SKPD melalui data yang kami dalami. Banyak jumlah kasusnya,” terang Paris lagi. Namun, karena akan memasuki tahun politik, Kejari Cirebon bersikap untuk menyukseskan hajatan politik lima tahunan itu tanpa mengesampingkan proses pemberantasan korupsi. BIDIK ANGGOTA DEWAN? Pernyataan mengejutkan juga disampaikan Paris Manalu saat menanggapi pertanyaan dari puluhan mahasiswa saat mendatangi kantor kejaksaan, kemarin (9/12). Dalam kesempatan itu, Paris mengaku dalam waktu dekat ini akan segera melakukan eksekusi terhadap salah satu anggota DPRD dalam salah satu kasus yang tengah ditelisik pihaknya. \"Dalam waktu ini kita akan mengeksekusi salah satu anggota DPRD,\" ujarnya di hadapan mahasiswa yang mempertanyakan kinerja kejaksaan. Dikatakannya, selama ini kejaksaan telah menangani 13 perkara kasus korupsi yang ada. Mulai dari kasus Jetty hingga Bronjong. Dirinya pun mengatakan, pemberantasan korupsi bukan hanya ada di tangan kejaksaan, tetapi juga dipihak lain seperti KPK. Namun terlepas dari itu, tambah Paris Manalu, pihaknya berusaha melakukan penyelesaian perkara semaksimal mungkin. \"Kami juga meminta dukungan dari mahasiswa dan juga bersama-sama mengawal kasus korupsi yang ada. Bila ada memang kasus korupsi di Kota Cirebon, bisa laporkan segera pada kami agar segera ditindaklanjuti,\" tegas Paris.Termasuk, kasus korupsi PD Bank Pasar yang turut ditanyakan, Paris mengaku siap menindaklanjuti kasus tersebut. Untuk diketahui, puluhan mahasiswa dari Barisan Aksi Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (BASIS) melakukan aksi di Jl Gunungsari dan kantor kejaksaan. Dalam kesempatan itu, BASIS meminta kejaksaan serius menyelesaikan perkara korupsi yang ada di Kota Cirebon. Termasuk kasus PD Bank Pasar yang diduga menyeret mantan Wali Kota Cirebon Subardi SPd. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia. Sementara, pagi harinya aksi serupa juga dilakukan oleh Front Mahasiswa Demokrasi (FMD). Setelah sebelumnya menggelar aksi lakban mulut dan 1000 lilin, mahasiswa yang tergabung dalam FMD tersebut melakukan aksi anti korupsi di depan balai kota. Mereka berorasi sambil menunggu kedatangan Wali Kota Drs Ano Sutrisno MM untuk menandatangani surat pernyataan akan memberantas korupsi. Surat pernyataan tersebut sebagai bukti agar wali kota Cirebon dapat mempertanggungjawabkan apapun yang telah dilakukannya. Sekitar pukul 10.00, Ano Sutrisno ang juga didampingi oleh Plt Sekda Drs Arman Surahman MSi menandatangi surat pernyataan tersebut di atas materai. Termasuk juga menandatangi spanduk anti korupsi yang telah disiapkan. (ysf/kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: