Kompol Chuck Putranto Sempat ‘Disemprot’ oleh Ferdy Sambo, Gara-gara Ini..

Kompol Chuck Putranto Sempat ‘Disemprot’ oleh Ferdy Sambo, Gara-gara Ini..

Kompol Chuck Putranto saat menjalani sidang pertama kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J -PMJ News-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kompol Chuck Putranto menjalani sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Sidang yang dijalani Kompil Chuck Putranto ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 oktober 2022.

Dalam sidang ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan Kompol Chuck Putranto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Wow! Kabupaten Sumedang Gabung di Jaringan Global Fab City Network

JPU menjelaskan, bahwa Kompol Chuck Putranto menyimpan DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Chuck menyimpan DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.

Apa yang dilakukan Kompol Chuck Putranto jelas melanggar ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

"DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto SIK, begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Balongan Indramayu, Istri Terlindas Truk, Suami Belum Sadar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Chuck juga disebut dimarahi oleh Ferdy Sambo ketika dipanggil ke ruangan kerjanya.

Ferdy Sambo marah kepada Chuck karena menyerahkan rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga tersebut ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Penyerahan rekaman CCTV dilakukan Chuck saat menemui penyidik Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan sehari sebelumnya pada Minggu 10 Juli 2022, terkait laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

BACA JUGA:Diperintah Hapus Rekaman CCTV Rumdin Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Sempat Ragu

"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SIK MH katakan 'Siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Siap'," ujar jaksa pula.

Sambo lantas disebut memerintahkan Chuck mengambil kembali DVR CCTV untuk disalin dan dilihat isinya.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SI ,MH melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'Lakukan jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab', dan dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK, 'Siap Jenderal'," kata JPU lagi.

Mendengar perintah Sambo, Chuck segera menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan di mobil miliknya.

BACA JUGA:TTG Nusantara XXIII 2022: Tingkatkan Nilai Tambah Produk Unggulan Desa dengan Inovasi

"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok, diambil Bang? Kan, sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Perintah Bapak'," kata JPU.

Setelah mendapatkan kembali DVR CCTV yang dimaksud, Chuck pun memerintahkan Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isinya.

Chuck menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, dengan enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

JPU mendakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase