Daftar Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Buka Suara, Begini Jawabannya

Daftar Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Buka Suara, Begini Jawabannya

Etilen glikol ternyata sangat berbahaya karena berubah bentuk saat masuk ke dalam ginjal. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait daftar Obat sirup yang dilarang, karena ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Adapun daftar obat sirup yang dilarang berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO) yang diproduksi dari produsen farmasi di India.

BPOM menyebutkan bahwa daftar obat sirup yang dilarang adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Daftar yang dilarang itu, diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia.

BACA JUGA:Obat Parasetamol Anak Masih Aman, Bunda Jangan Panik! Simak Penjelasan IDAI

BACA JUGA:Kecelakaan di Balongan Indramayu, Ibu Muda Tewas Terlindas Truk, Warga Histeris

Adapun BPOM telah menerapkan standar bahwa produk obat sirp untuk anak dan dewasa, tidak diperbolehkan memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Meski demikian, baik etilen glikol maupun dietilen glikol dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang merupakan pelarut tambahan.

Zat pelarut tambahan tersebut, biasanya digunakan untuk obat dalam bentuk sirup. Namun, BPOM sudah membuat batas maksimal dalam pemakaian baik EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional.

Dalam keterangan tertulis, BPOM menyatakan telah melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, 22 Posisi yang Dibutuhkan, Buruan Siapkan CV

BACA JUGA:Nasdem Pakai Lagu Feast Tanpa Izin, Ditunggu Transferannya

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: