Umumkan 5 Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol, Situs BPOM Mendadak Down, Waduh!

Umumkan 5 Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol, Situs BPOM Mendadak Down, Waduh!

Situs BPOM down setelah mengumumkan daftar obat yang mengandung cemaran etilen glikol.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Usai mengumumkan 5 daftar obat mengandung cemaran etilen glikol, situs Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendadak down tidak bisa diakses.

Belum diketahui apa yang menjadi penyebab situs BPOM down pasca mengumumkan 5 daftar obat mengandung cemaran etilen glikol, Kamis petang, 20, Oktober 2022.

Pantauan radarcirebon.com, situs BPOM yang mulanya lancar diakses, tiba-tiba menjadi terputus setelah membuat rilis resmi tertulis terkait daftar 5 obat yang mengandung cemaran etilen glikol.

Pada laman resmi BPOM tersebut terdapat keterangan: Situs ini tidak dapat dijangkau. Kondisi ini tentu sangat disayangkan, karena masyarakat memerlukan informasi terkait daftar 5 obat yang mengandung etilen glikol.

BACA JUGA:BPOM Larang Etilen Glikol, 5 Daftar Obat Ini Melanggar Langsung Perintah Musnahkan

BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut Menyerang Anak Usia 6 Bulan Hingga 18 Tahun, Berikut Ciri-ciri Gejalanya

Situs tersebut mulai bermasalah pada sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB, dan hingga berita ini ditulis juga masih belum dapat diakses. Belum diketahui apa yang menjadi penyebabnya.

Namun, besar kemungkinan, adanya jumlah kunjungan yang begitu tinggi. Sehingga membuat situs mengalami masalah dan sulit diakses oleh pengguna.

BPOM juga telah merilis keterangan terkait daftar obat yang mengandung cemaran etilen glikol melalui kanal media sosial. Termasuk via Instagram.

Diberitakan sebelumnya, setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan edaran untuk penghentian sementara resep, kini giliran BPOM bertindak.

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Oktober 2022, Ada Termorex, Unibebi, Flurin DMP

BACA JUGA:Seorang Anak Perempuan Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Ginjal Akut Viral di Medsos

Bahkan, telah diterbitkan instruksi dilakukan penarikan masal oleh produsen termasuk untuk pemusnahan produk yang kebanyakan adalah obat demam dan flu tersebut.

Dugaan sementara, cemaran atau kontaninasi etilen glikol berasal dari bahan tambahan yakni proilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin yang sebenarnya bukan bahan berbahaya.

Berikut adalah daftar obat dari beberapa produsen farmasi yang dirilis BPOM, dan dinyatakan terkontaminasi oleh bahan etilen glikol dan dietilen glikol.

Termorex sirup yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

BACA JUGA:Hasil Uji BPOM, Inilah Daftar Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya untuk Anak

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Orangtua Harus Perhatikan Urine Anak

Flurin DMP sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Unibebi demam sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol 60 ml.

Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926301237A1 kemasan dus, botol 15 ml.

BACA JUGA:Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi EG Berdasarkan BPOM, Ada Termorex DKK, Simak

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Cirebon Dukung Pemindahan Mapolres Cirebon Kota

Hasil sampling dan pengujian pada 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19, Oktober 2022 menunjukkan ada yang terkontaminasi EF melebihi ambang batas.

Karena itu, tidak hanya ditarik, BPOM juga menginstruksikan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek.

Kemudian instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan. BPOM juga sudah memerintahkan industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung atau terkontaminasi EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri.

Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku.

BACA JUGA:Jauhi Obat Sirup Karena Berbahaya, Beralihlah ke Bawang Merah Sebagai Alternatifnya

BACA JUGA:Hasil Survei LSI Soal Tragedi Kanjuruhan: Polisi dan Penyelenggara Liga Pihak yang Paling Bertanggung Jawab

Kendati demikian, Meski dari hasil pengujian terkontaminasi EG di atas batas aman, tetapi masih perlu penelitian lebih lanjut menjadi penyebab dari gagal ginjal akut.

Sebab, selain dari obat, ada beberapa faktor lain penyebab gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, multisystem inflammotory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Disampaikan juga bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pakar farmasi, farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait masih menelusuri dan meneliti kemungkinan faktor penyebab gagal ginjal akut.

Terkait dengan sampling 39 bets dari 26 sirup obat yang terkontaminasi EG dan DEG dilakukan berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

BACA JUGA:Bencana Banjir Melanda Wilayah Jawa Timur, BRI Peduli Tanggap Darurat Salurkan Bantuan

BACA JUGA:AKP Manaek S Ritonga, Kapolsek dengan Jumlah Harta Kekayaan Lebih Banyak dari Kapolri

Yakni, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut baik sebelum maupun selama berada atau masuk rumah sakit.

Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin dengan volume besar.

Kemungkinan lain, diproduksi produsen yang memiliki jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu dan diperoleh rantai pasok dari sumber berisiko terkait mutu.

Atas temuan itu, BPOM telah memerintahkan agar obat sirup yang mengandung kontaminasi etilen glikol tersebut agar ditarik oleh produsen dari pasaran dan dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: