Pelajar SMK Bawa Clurit Diamankan Polisi
CIREBON – Disela-sela pengamanan unjuk rasa (unras) peringati hari anti korupsi Se-dunia di perempatan lampu merah (lamer) Jalan Pemuda, Kota Cirebon, petugas Polsekta Cirebon Utbar mengamankan tiga orang pelajar yang diduga hendak tawuran. Polisi juga menemukan senjata tajam berupa clurit dari tas milik salah satu pelajar tersebut. Peristiwa ini bermula, Senin siang (9/12), sekelompok pelajar SMK berjumlah sekitar 30 orang menumpang sebuah truk dari arah terminal Jl By Pass, Kota Cirebon. Karena lalu lintas saat itu sedang macet karena ada aksi unjuk rasa mahasiswa, sehingga truk terpaksa berjalan pelan. Ketika melintas di perempatan Jl Perjuangan, Kota Cirebon, muncul sekelompok pelajar lainnya lalu mengejar truk yang ditumpangi 30 pelajar SMK itu bermaksud hendak menyerang. Melihat akan terjadinya tawuran, polisi yang saat itu sedang menjaga aksi unjuk rasa di perempatan Jl Pemuda, langsung menghentikan truk tersebut. Takut ditangkap polisi, para pelajar berhamburan lari menyelamatkan diri. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan 3 orang pelajar SMK swasta. Ketiga pelajar tersebut adalah MHD (18), warga Desa/Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, HGK (15), warga Desa Karyamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dan BGS (16), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Saat digeledah, polisi menemukan senjata tajam berupa clurit dari dalam tas milik BGS. Ketiga pelajar itu langsung digelandang ke Mapolsekta Cirebon Utbar untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pemilik sajam tersebut adalah HGK. Kepada polisi, HGK mengaku clurit tersebut ia titipkan ke BGS bermaksud untuk ditajamkan kembali. “Cluritnya itu punya bapak saya. Nitip ke BGS juga di rumah, bukan di sekolah dan bukan digunakan untuk tawuran. Karena saya nggak bawa tas, Clurit itu saya titip di tas BGS,” ujarnya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsekta Cirebon Utbar, AKP Luhut Sitohang SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Tarsiman menuturkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Untuk sementara MHD hanya diperiksa sebagai saksi. Sedangkan BGS dan HGK sedang kita periksa lebih intensif. Yang pasti, BGS dapat kami jerat UU Darurat No.12, Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun,” jelasnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: