Update Daftar obat yang Tidak Menggunakan Etilen Glikol Ada 23 dari 102 Temuan Kemenkes, Bunda Harus Tau

Update Daftar obat yang Tidak Menggunakan Etilen Glikol Ada 23 dari 102 Temuan Kemenkes, Bunda Harus Tau

Daftar obat yang berbahaya untuk anak. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 23 obat yang tidak menggunakan etilen glikol dari 102 temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Daftar 23 obat sirup yang dinyatakan aman tersebut, karena tidak mengandung etilen glikol dan diuji dari 102 sampel dari Kemenkes.

Adapun pada daftar 23 obat yang tidak mengandung etilen glikol tersebut telah dirilis oleh BPOM, pada 23, Oktober 2022.

Dalam pernyataanya, BPOM menyampaikan bahwa pada konferensi pers tanggal 21, Oktober 2022 terkait perkembangan penanganan gagal ginjal akut, bahwa kemenkes menyampaikan 102 produk obat yang digunakan pasien.

BACA JUGA:Daftar Obat Aman dari Temuan Kemenkes, Ada 23 dari 102 yang Diuji

BACA JUGA:BRI Jadi Akselerator Implementasi ESG Melalui Role Modeling

Kemudian, pada 102 daftar obat tersebut, BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk melihat kandungan bahan yang dipakai.

Setelah dilakukan pengujian, ada 23 datar obat yang tidak mengandung cemaran etilen glikol maupun dietilen glikol.

Kemudian, 23 produk obat tersebut juga tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.

Ada juga 7 daftar obat yang sudah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman untuk dipakai, tetapi dengan catatan yakni sesuai aturan pakai.

BACA JUGA:Hadiah Fantastis Hadiah Fajar/Rian dan Pujian Herry IP setelah Denmark Open 2022

BACA JUGA:Pembunuhan Wanita Muda di Indramayu, Berawal dari Kencan Online

Sedangkan dari 102 jenis obat itu, ada 3 produk yang diuji dan ternyata mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melampaui ambang batas yang ditentukan.

Adapun 3 produk yang dimaksud, ada pada daftar 5 produk yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol sesuai dengan rilis BPOM tanggal 20, Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: