2 Perusahaan Farmasi Dipidana karena Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bilang Begini

2 Perusahaan Farmasi Dipidana karena Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bilang Begini

Kepala BPOM, Penny K Lukito dan Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan di Istana Negara. 2 perusahaan farmasi bakal dipidana. -Setkab-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Dua perusahaan farmasi bakal dipidana, karena produksi obat sirup mereka mengandung bahan berbahaya dan menyebabkan kasus gagal ginjal akut.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito memastikan bakal membawa 2 perusahaan farmasi dan dipidana dalam waktu dekat.

Pihaknya juga sudah menugaskan kedeputian penindakan agar 2 perusahaan farmasi tersebut dipidana, karena menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Kami sudah mendapatkan 2 industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana. Kedeputian 4 dari Badan POM sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerjasama dengan kepolisian," kata Penny, dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin, 24, Oktober 2022.

BACA JUGA:Bukan Saatnya Bicara KLB, Tapi Fokus Bicara Prestasi

BACA JUGA:Pemakaian Obat Sirup Pereda Demam Dilarang, Coba Deh Resep Rekomendasi PDPOTJI, Bisa Dibuat Dirumah

Nantinya, kata Penny, akan segera masuk dalam penyidikan untuk ke tahap perkara pidana dan ditindaklanjuti oleh Kedeputian 4 yang merupakan bidang penindakan.

"Saya tidak menyebutkan sekarang, karena prosesnya masih berlangsung. Segera nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat," tandas Penny.

Dia menambahkan, ada indikasi bahwa kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pasa produk 2 perusahaan farmasi tersebut, tidak hanya sebagai kontaminan tetapi sangat tinggi dan tentu saja toksik.

"Sehingga sangat diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut," tutur Penny terkait tindak lanjut penindakan tersebut.

BACA JUGA:Kota Cirebon Hujan Deras, Sempat Muncul Genangan di Sejumlah Ruas Jalan

BACA JUGA:Tawuran Pelajar MTS di Majalengka, Bikin Kerugian Materil Rp3 Juta, Emangnya Mau Ganti?

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus gagal ginjal akut mulai terjadi sejak awal Agustus 2022.

Kemudian pada September, Kemenkes sudah melakukan uji patologi. Salah satunya memeriksa mengenai kemungkinan infeksi bakteri leptospira yang dapat menyebabkan gangguan pada ginjal.

Namun, pada hasil pemeriksaan tidak ditemukan bakteri tersebut. Kemudian juga dilakukan pemeriksaan patologi untuk mengetahui terkait kemungkinan dampak dari infeksi covid-19.

Hasilnya dari pemeriksaan patologi ditemukan hanya di bawah 1 persen saja. Dari pemeriksaan berikutnya, kemudian diketahui bahwa 70 persen dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan zat kimia EG dan DEG pada urine.

BACA JUGA:Terbaru! Daftar Obat yang Aman Menurut BPOM, Ada 133 Jenis, Boleh Digunakan Lagi

BACA JUGA:Dukung IKN, Ridwan Kamil Gandeng Pengusaha Jawa Barat Berinvestasi

Kemidian dilakukan konfirmasi kedua, dengan biopsi pasa pasien yang meninggal. Dan setelah diperiksa, ditemukan kerusakan ginjal sesuai dengan ciri-ciri zat kimia tersebut.

"Jadi itu memperkuat analisanya bahwa disebabkan oleh obat kimia ini," kata Menkes, bersama Kepala BPOM, di Istana Negara.

Analisa ketiga, sambung Menkes, dilakukan dengan mengambil obat-obatan yang ada di rumah pasien, dan diperiksa di Puslabfor Polri. Hasil pemeriksaan secara kualitatif, ditemukan sebagian besar obat-obatan mengandung senyawa kimia tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: