Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Tanggapan Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum

Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Tanggapan Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa diberhetikan dengan tidak hormat dari Polri-Ist-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro jaya.

Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, Irjen Pol Teddy Minahasa yang berstatus sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut digiring ke rutan Polda Metro Jaya.

Selama menjalani tahanan di rutan Polda Metro Jaya, dipastikan Irjen Pol Teddy Minahasa tak mendapat perlakukan istimewa.

BACA JUGA:Ridwan Kamil: Bangga Bandung Tuan Rumah Forum MPR Dunia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa akan diperlakukan sama dengan tahanan lain selama berada di rutan Polda Metro Jaya.

"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," tegasnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan dan perkembangan pemeriksaan terhadap Irjen TM akan disampaikan secepatnya kepada publik.

"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok 25 Oktober 2022. Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkes Segera Umumkan Daftar Obat yang Aman Dikonsumsi Sesuai Hasil Uji BPOM

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya.

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tegas! Presiden Jokowi Minta Daftar Obat Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut Segera Diumumkan

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Polisi Menahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang di Rutan Reskrim Polda Jatim

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase