Tegas! Presiden Jokowi Minta Daftar Obat Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut Segera Diumumkan

Tegas! Presiden Jokowi Minta Daftar Obat Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut Segera Diumumkan

Presiden Jokowi pimpin rapat penanganan kasus gagal ginjal akut di Indonesia, Senin 24 Oktober 2022 di Istana Kepresidenan Bogor-setkab.go.id-

Radarcirebon.com, BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi secara tegas kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait maraknya kasus gagal ginjal akut.

Dalam instruksi tersebut, Presiden Jokowi minta segera diumumkannya merek obat-obatan yang terbukti berbahaya atau mengandung bahan yang menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Selain diumumkan, Presiden Jokowi juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat-obatan yang terbukti berbahaya.

BACA JUGA:Polisi Menahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang di Rutan Reskrim Polda Jatim

"BPOM segera tarik dan hentikan peredaran obat sirup yang betul-betul secara evidence base terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan ginjal," kata Presiden Jokowi dalam arahannya pada rapat Penanganan Gagal Ginjal Akut, Senin 24 Oktober 2022.

Ia menegaskan akan lebih bagus lagi jika diumumkan dan diinformasikan kepada publik secara luas, nama-nama produk obat yang terbukti mengandung bahan penyebab gangguan ginjal.

Presiden Jokowi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, penyebab kasus gagal ginjal akut disebabkan tingginya cemaran bahan pelarut di atas ambang batas, seperti masalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dietilen glikol butil eter, dan lain-lain.

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Diminum Sebelum Terjadi Gangguan Ginjal Akut pada Anak-anak

Hingga 23 Oktober 2022 tercatat sudah 245 kasus gagal ginjal akut di 26 provinsi.

Jokowi sendiri telah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghentikan sementara obat-obat yang diduga berbahaya sampai keluar hasil investigasi menyeluruh dari BPOM terhadap seluruh obat sirop yang menggunakan bahan pelarut.

Sebelumnya, BPOM menemukan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirop yang beredar.

BACA JUGA:2 Perusahaan Farmasi Dipidana karena Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bilang Begini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memidanakan dua industri farmasi terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tersebut. 

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito tidak berkenan menyebutkan secara spesifik dua industri farmasi tersebut.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin 24 Oktober 2022.

Penny mengaku sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.

BACA JUGA:Rekomendasi PDIB: Kasus Gagal Ginjal Akut Perlu Diteliti Lebih Mendalam

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," katanya.

Penny menjelaskan bahwa pemidanaan tersebut didasari pada temuan bahwa kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.

"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," ungkapnya.

Pada kesempatan sama di Istana Bogor, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus gangguan ginjal akut pada anak mencapai 245 kasus yang tersebar pada 26 provinsi dengan tingkat kematian mencapai 141 korban atau 57,6 persen. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase