BPOM Umumkan 16 Merek Kosmetik Berbahaya, Berikut Daftarnya!

BPOM Umumkan 16 Merek Kosmetik Berbahaya, Berikut Daftarnya!

Logo BPOM--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Wahai kaum hawa, jangan asal sembarangan pakai kosmetik. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar 16 kosmetik berbahaya.

Pengumuman yang disampaikan oleh BPOM merupakan hasil dari pengawasan mereka diawal 2025 ini.

Yang dimaksud kosmetik berbahaya adalah produk kosmetik ini dikonfirmasi mengandung bahan-bahan berbahaya dan atau dilarang.

Dalam keterangan resminya, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan 16 kosmetik berbahaya tersebut terbagi dua menjadi 10 dibuat dengan kontrak produksi, 6 sisanya adalah kosmetik impor.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polresta Cirebon Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan APBDes Ujunggebang

BACA JUGA:Rusak Berat, Butuh Anggaran Ratusan Juta Untuk Perbaiki Gedung Nyimas Rarasantang Kota Cirebon

“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item adalah kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan enam item lainnya merupakan kosmetik impor,” kata Taruna dalam keterangan diterima, Selasa 22 April 2025.

Dia menyebutkan 16 produk kosmetik yang ditemukan ini adalah hasil pengawasan BPOM selama periode Januari hingga Maret (triwulan I) 2025.

Daftar 16 produk tersebut ialah sebagai berikut:

  • BOGOTA Night Cream Hello Bright
  •  MAXIE Brightening Series Premium Night Cream
  •  SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#
  •  SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#
  • SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179

BACA JUGA:Baru Tahun Depan Statusnya Beralih ke Pemkot Cirebon, Warga Patungan Untuk Perbaikan Jalan

  •  SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07
  • SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1
  • PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1.
  • SARASKIN COSMETIC Day Cream,
  • SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster,
  • F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive
  •  HELENALIZER Glow Night Cream
  •  MANTULITA All in One Cream,
  • FLY GLOW COSMETICS Night Cream

BACA JUGA:Gardu BTS Provider Telekomunikasi Terbakar, Warga Megu Cilik Cirebon Terkejut

  • FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal
  • FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal

Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, Taruna menambahkan bahwa diketahui 16 item tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

“Seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” lanjutnya.

BPOM kini  telah menindaklanjuti temuan 16 produk kosmetik berbahaya ini dengan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran.

BACA JUGA:2 Alasan yang Belum Banyak Diketahui sehingga Kartini Batal Sekolah di Belanda, Terkait Aliran?

Termasuk retail serta melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut.

Taruna menyatakan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase