Berkas Rudi Tanpa Kesaksian Widodo

Berkas Rudi Tanpa Kesaksian Widodo

JAKARTA - Keterbatasan waktu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegerakan pelimpahan berkas Rudi Rubiandini ke penuntutan. Kemarin, lembaga tersebut resmi menyelesaikan berkas mantan kepala SKK Migas itu. Jadinya, berkas itu P21 tanpa keterangan Widodo Ratanachaitong yang hingga kini belum bisa dimintai keterangan. Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan penyerahan berkas ke tahap dua atau P21 itu untuk dua orang. Yakni, tersangka penerima suap Rudi Rubiandini dan Deviardi yang disebut sebagai pelatih golf. \"Dalam waktu maksimal 14 hari berkas akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,\" ujarnya. Dia mengakui, kalau penyelesaian berkas itu tanpa mendapat keterangan. Padahal, dalam berkas tuntutan Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan, Widodo sudah disebut sebagai otak intelektual pemberi suap. KPK tidak bisa berbuat banyak karena dia sudah dipanggil dua kali tetapi selalu tidak datang. Harapan KPK saat ini, pengadilan bisa memanggil Widodo untuk memberi kesaksian. Entah melalui hakim, jaksa penuntut umum, atau kuasa hukum Rudi saat siding digelar nanti. Nah, dari situlah pengadilan bisa membuka dengan terang peran Widodo. Sementara menunggu persidangan memanggil Widodo, KPK hingga kini masih berusaha mencari Widodo. Caranya, kordinasi dengan otoritas Singapura yang disebut sebagai negara asal Widodo. Namun, saat ditanya sejauh mana kordinasi itu berjalan, belum ada hasil signifikan. \"Upaya masih terus dilakukan,\" kata Johan. Meski terlihat kesusahan mengejar Widodo, Johan optimis pihaknya bisa mendapatkan dia. Termasuk, kemungkinan menjadikannya tersangka kalau sudah menemukan dua bukti. Menurut Johan, status warga negara asing yang melekat pada Widodo tidak membuatnya kebal hukum. Itulah kenapa, dia menyebut kasus suap SKK Migas belum berhenti. \"Tinggal menemukan dua alat buktinya,\" kata Johan. Lebih lanjut dia menjelaskan, penyebutan Widodo sebagai aktor intelektual bukan berarti sudah ada dua bukti untuk menjadikannya tersangka. Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengaku tidak tahu pasti kapan pihaknya bisa memeriksa Widodo. Ada suatu masa dimana KPK akan angkat tangan dalam memanggil Widodo dengan alasan KPK sudah menjalankan kewajibannya. Nanti, tinggal memberi cap warga Singapura itu telah melanggar kewajibannya. Disinggung apakah bisa dijerat aparat hukum Singapura, BW pesimistis. Sebab, hukum Indonesia dan negeri tetangga itu sangat berbeda. Meski demikian, BW meyakinkan kalau pelimpahan berkas Rudi sudah matang. Alasannya, berita acara pemeriksaan yang dijadikan dasar untuk memeriksa sudah dirasa cukup. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: