Empat Tersangka Curanmor Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, Begini Modus Operandinya

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, Begini Modus Operandinya

Satreskrim Polresta Cirebon menangkap empat pelaku curanmor -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

"Tersangka F mencuri motor dari seorang pelajar yang baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon."

BACA JUGA:Jalani Proses Naturalisasi, Justin Hubner dan Ivar Jenner Akan Menghadap BIN Hari Ini

"Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat," katanya. 

Selanjutnya F meminta korban untuk segera menepikan sepeda motornya dan tiba-tiba merampas kuncuinya. 

Kemudian tersangka pun kabur meninggalkan korban tetapi korbannya meneriaki maling hingga menarik perhatian warga dan langsung mengamankannya.

BACA JUGA:KBRI Phnom Penh Kamboja Pulangkan 52 Pekerja Migran Indonesia yang Bermasalah

Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka."

"Nantinya, sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya," pungkasnya. (rdh)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase