Kenapa Baru Sekarang Obat Sirup Menyebabkan Gagal Ginjal Akut, Simak Penjelasan BPOM Bunda

Kenapa Baru Sekarang Obat Sirup Menyebabkan Gagal Ginjal Akut, Simak Penjelasan BPOM Bunda

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kenapa obat sirup yang telah beredar selama puluhan tahun, baru sekarang justru disebut menyebabkan gagal ginjal akut sehubungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Tentu saja hal tersebut dipertanyakan masyarakat, kenapa obat sirup yang sudah lama beredar tetapi baru sekarang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

Pertanyataan kenapa obat sirup yang sudah lama beredar, baru sekarnag menyebabkan gagal ginjal akut juga disampaikan wartawan saat konferensi pers dengan kepala BPOM.

Dalam keterangannya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menjelaskan, ada beberapa kemungkinan terkait dengan hal tersebut dan sampai sekarang masih dalam penelitian.

BACA JUGA:Piala Gubernur Jawa Barat Grass Track 2022, Total Hadiah Rp 120 Juta

BACA JUGA:Rumah Warga Kalijaga Kota Cirebon Nyaris Ambruk, Menanti Bantuan Pemerintah

Misalnya, perubahan pemasok bahan kimia. Kemudian bahan yang bisa jadi secara sengaja tau tidak sengaja digunakan dan ternyata mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

"Selama pandemi berubah menjadi suplier kimia bukan pedagang besar farmasi. Bisa jadi baru ketahuan. Mulai dari bahan baku. Karena masalah harga," kata Penny, dalam konferensi pers, Kamis, 27, Oktober 2022.

Menurut Penny, bahan dengan pharmaceutical grade memang jauh lebih mahal dari yang non industri farmasi. Karenanya, memungkinkan terjadinya perubahan bahan baku tersebut.

"Bisa jadi karena tidak ada pengawasan pemasukan bahan baku, sehingga bisa digunakan secara sengaja ataupun tidak sengaja," tuturnya.

BACA JUGA:Dukung Tercapainya Carbon Neutral, Market Test Yamaha E01 Resmi Dimulai

BACA JUGA:Terbaru! Daftar 189 Daftar Obat Bebas Etilen Glikol Diumumkan BPOM, Ada Tambahan 65

Terkait mengapa produk obat atau bahan baku tersebut tidak diawasi BPOM, Penny membantah bahwa hal tersebut adalah sebuah kelalaian. 

Sebab, bahan kimia tersebut masuk bukan berdasarkan SKI Badan POM. Sehingga tidak bisa mengawasi. "Bisa jadi yang untuk industri cat, masuk tidak dalam bentuk pharmaceutical grade," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: