Anggotanya Di-PHK, Ontrog Dinsosnakertrans

Anggotanya Di-PHK, Ontrog Dinsosnakertrans

MAJALENGKA–Ratusan buruh yang menamakan dirinya Federasi Serikat Pekerja Kerakyatan-Konfederasi Serikat Nasional (FSPK-KSN) mengontrog Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Selasa siang (10/12). Aksi ini sebagai buntut dipecatnya sejumlah buruh di beberapa pabrik akibat ikut bergabung dengan organisasi serikat buruh. Buruh dari sejumlah pabrik, seperti PT Minchia, PT TLI, dan PT Wijaya Karya, serta perwakilan pengurus FSPK-KSN di beberapa kabupaten/kota tetangga, mengecam aksi pemecatan tersebut. Karena mereka menganggap upaya ini adalah sebuah pemberangusan terhadap hak berkumpul dan berserikat yang telah dijamin oleh undang-undang. Ketua FSPK-KSN Jawa Barat Hermawan mengatakan, laporan yang didapatnya dari pengurusn FSPK-KSN Majalengka, dengan mudahnya pengusaha melakukan pelanggaran undang-undang dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pengurus serikat. Bukan itu saja, dia menyebut bahwa pengusaha/perusahaan di Majalengka juga melakukan dosa besar lainnya seperti tidak mengikutsertakan para buruhnya dalam program Jamsostek, membayar upah di bawah UMK, dan melakukan pemecatan sepihak terhadap pekerja wanita yang hamil atau menikah. “Ini adalah pelanggaran undang-undang yang bobotnya adalah pidana kejahatan. Bukan perselisihan hak bukan perselisihan PHK. Padahal, di tempat lain, tindakan semacam ini sudah banyak perusahaan yang dijerat pidana dan dipenjarakan, karena telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU No 13 tahun 2013. Untuk hak berserikat dan berkumpul, bahkan telah diatur dalam UUD 1945,” tegasnya. Pihaknya berencana melayangkan laporan tindak pidana ini kepada aparat yang berwajib. Karena pihaknya masih yakin dan percaya terhadap para penegak hukum di Majalengka. Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh elemen buruh di Majalengka untuk berdoa bersama agar hak-hak para buruh yang telah dijamin dalam UU bisa dijalankan. Di samping itu juga, pihaknya melayangkan lima tuntutan pokok dalam aksi ini. Di antaranya, menuntut untuk menghentikan adanya ancaman dan intimidasi terhadap pengurus dan anggota dari serikat buruh manapun. Kedua, menuntut menghentikan pembayaran upah di bawah UMK yang terjadi di beberapa perusahaan di Majalengka. Ketiga, memberikan kepastian kerja yang jelas bagi pekerja atau buruh di Majalengka, sehingga tidak sewenang-wenang dalam memperlakukan kaum pekerja atau buruh di Majalengka. Keempat, perusahaan mesti mendaftarkan seluruh pekerja atau buruh dalam program Jamsostek karena merupakan kewajiban perusahaan. Dan kelima, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan mengadili para pengusaha yang melanggar dan melakukan tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan. Wakil Ketua FPSK-KSN Majalengka Atep Wahyu Kurnia menyebutkan, dirinya beserta tiga pengurus lainnya yakni Ketua Enung Nurhasan, Sekretaris Hitmat, dan Bendahara Omit Tahmid, dipecat oleh pabrik keramik PT Mingchia Ceramic Indonesia. Dia menyebutkan, alasan mereka dipecat karena dianggap telah masuk dalam organisasi yang dicap oleh perusahaan telah memprovokasi pekerja lainnya untuk mogok kerja dan ikut berdemo. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Dra Yati Sumiyati menyebutkan jika saat ini belum ada permintaan mediasi dari pihak perusahaan yang memecat sejumlah pekerjanya, maupun dari para pekerja itu sendiri. Oleh karena itu, penyelesaian konflik hubungan industrial di antara keduanya baru dilakukan pada tahap dialog dwi partit antara kedua belah pihak. Namun, kata dia, jika ke depan ada permintaan resmi dari kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, maka pihaknya pun akan menyambut baik dan siap untuk melakukan mediasi terhadap konflik permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak tersebut. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: