Oknum Nakes Mesum di Puskesmas Kaliwedi Cirebon, Kadinkes: Bukan Perawat

Oknum Nakes Mesum di Puskesmas Kaliwedi Cirebon, Kadinkes: Bukan Perawat

Kadinkes Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah menyampaikan keterangan terkait nakes yang berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Oknum tenaga kesehatan (nakes) yang berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, telah menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kendati demikian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah meluruskan, bahwa oknum pria yang berbuat mesum dengan bidan di Puskesmas Kaliwedi bukanlah perawat.

Karyawan puskesmas berinisial A tersebut, belum berstatus perawat karena tidak memiliki STR. Sementara pelaku wanita berinisial E adalah bidan. Tapi, keduanya berstatus non ASN.

Dinkes Kabupaten Cirebon, kata Neneng, tidak dapat mentolerir perbuatan mereka. Sebab, telah mencoreng nama baik daerah. Sehingga dijatuhkan sanksi pencabutan surat tugas dan pemberhentian dengan tidak hormat.

BACA JUGA:PT Indofood Membuka Lowongan Kerja, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1, Nih Formasi dan Syaratnya

BACA JUGA:Oknum Bidan dan Perawat Mesum di Puskesmas Kaliwedi Cirebon, Dinkes: Sudah Dipecat

Informasi yang dihimpun radarcirebon.com, oknum nakes pria yang berbuat asusila tersebut berasal dari Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Sementara oknum bidan berinisial E, berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan di Polsek Kaliwedi. Dalam keterangannya kepada polisi, mereka berdua mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan asusila tersebut.

Pasangan kekasih janda dan duda beranak 1 tersebut juga mengaku baru sebatas berpacaran. Belum sampai memiliki ikatan pernikahan.

Kembali ke pernyataan kadinkes, Neneng menyebut pihaknya sudah mengambil sikap dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas Kaliwedi untuk dilakukan pembinaan.

BACA JUGA:Inilah Penyebab Masuknya Bahan Baku Farmasi yang Memicu Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia

BACA JUGA:Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T

Kepada 2 orang oknum tersebut, diberikan sanksi tegas berupa pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga kesehatan  dan tenaga non kesehatan lingkungan Dinas Kesehatan, karena telah berbuat tindakan asusila yang mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Neneng menjelaskan kepala puskesmas merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Kesehatan yang harus mampu membina dan menjaga nama baik Dinas Kesehatan.

Baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada di puskesmas, sehingga bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Neneng juga menegaskan pihaknya sangat terbuka dengan permasalahan yang terjadi.

"Artinya, sesuai dengan aturan yang berlaku, Dinas Kesehatan selaku instansi pelayanan kesehatan, harus tanggap terhadap semua permasalahan yang terjadi di lingkungan kerjanya."

BACA JUGA:Update! Jumlah Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia, Ada 325 Pasien, 178 Meninggal

BACA JUGA:DPRD Dorong Verfak Ulang, 400 Ribu KPM Dinilai Tidak Layak Terima Bantuan Sosial

"Jika ada kekurangan, kita akan terus melakukan pembinaan kepada semua pegawai di Lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga bisa meningkatkan mutu layanan Kesehatan," ujar Neneng.

Selain mendapatkan sanksi pemecatan, oknum nakes yang berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi Kabupaten Cirebon juga mesti menerima konsekuensi dan diperiksa aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: