BREAKING NEWS! Warga Pontianak Tewas Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polantas
Anggota Polantas dan warga membantu Suwardi dibawa ke rumah sakit usai terkena peluru nyasar di Pontianak, Rabu 2 November 2022-hasil tangkap layar-
Radarcirebon.com, PONTIANAK – Salah seorang pengendara bernama Suwardi yang melintas di perempatan Jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan, pada Rabu 2 November 2022 sekitar pukul 11.30 WIB meninggal dunia.
Suwardi yang menggunakan mobil berwarna hiitam berplat KB 1582 J meninggal dunia akibat tertembak peluru nyasar milik anggota Polantas.
Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, bahwa kejadian bermula saat dua petugas Polantas tengah beristirahat, yakni Franky Marpaung dan Dika usai mengamankan lalu lintas.
BACA JUGA:Pertamina sudah Turunkan Harga Pertamax, Pertalite Kapan? Berikut Penjelasan Pemerintah
Kemudian, Franky Marpaung hendak membersihkan senjata miliknya, sementara Dika sedang bermain handphone saat itu. Tapi secara tiba - tiba senjata atau pistol milik Franky meletus.
“Peralatan untuk membersihkan sudah dibawa oleh dia, karena kemarin senjata terkena hujan dikhawatirkan akan karatan,” ungkap Kapolda kepada awak media.
Ledakan tersebut mengenai kaca dan triplek kemudian tembus mengenai pengendara, dan saat itu tidak disengaja olehnya.
BACA JUGA:Oknum Nakes Mesum di Puskesmas Kaliwedi Cirebon, Kadinkes: Bukan Perawat
“FM baru sadar jika senjata tersebut mengeluarkan peluru melihat ke jalan lampu sudah hijau sedangkan satu mobil tidak bergerak dan pengendara lain telah membunyikan klakson terus,” bebernya.
Pada Saat dibuka mobil tersebut ada bekas peluru di sisi kanan jendela mobil dan mengenai korban, kedua petugas pun langsung membawa korban ke Rumah sakit dan korban meninggal dalam perjalanan.
“Kami dari pihak kepolisian memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban yang meninggal akibat kejadian tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA:Oknum Bidan dan Perawat Mesum di Puskesmas Kaliwedi Cirebon, Dinkes: Sudah Dipecat
Ia menegaskan akan memproses pidana dan kode etik terhadap anggota yang bersalah. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase