3 Anak Punk Ditangkap Polisi, Warga Palimanan dan Depok, Korban Orang Jatiwangi

3 Anak Punk Ditangkap Polisi, Warga Palimanan dan Depok, Korban Orang Jatiwangi

Kapolsek Gempol Kompol Munawan bersama jajarannya usai mengamankan pelaku dan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan, Rabu 2 November 2022. Foto:.-CECEP NACEPI-RADAR CIREBON

“Sampai korban mengalami luka robek di kepala karena benda tajam, memar di kepala,” imbuh Kompol Munawan.

Korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.  

Setelah itu, korban bersama dengan keluarganya mendatangi Polsek Gempol untuk melaporkan kejadian tersebut.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan juga meminta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian mengantongi identitas para pelaku.

Saat pelaku berkumpul di Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol Kompol Munawan menggerebek rombongan pelaku, Selasa sore (1/11/2022).

“Tiga orang pelaku berikut dengan senjata tajam yang digunakan untuk melukai pelaku berhasil kita amankan di Panongan, Kecamatan Palimanan. Satu pelaku lagi masih DPO,” katanya.

Saat ini, tiga anak punk yang ditangkap polisi itu mendekam di balik jeruji Polsek Gempol untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: