Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Timsus Reskrim Polres Ciko

Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Timsus Reskrim Polres Ciko

Kapolres Cirebon Kota AKBP DR M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti kasus curanmor.-Abdullah -radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berhasil dibekuk Tim Khusus (Timsus) Anti Bandit 851 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial AM dan G. Mereka (pelaku), kerap melancarkan aksinya di daerah Cirebon hingga Tegal Jawa Tengah.

BACA JUGA:Karyawan PT. GTOS Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja

"Para pelaku ini mengincar sepeda motor yang terpakir di halaman rumah. Dan mulai menjalankan aksinya pada malam hari," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP DR M Fahri Siregar didampingi Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan saat menggelar jumpa pers, Kamis 30 Bobember 2022.

Diterangkan Kapolres, dalam aksinya para pelaku selalu merusak kunci motor dengan mengunakan kunci leter T. 

BACA JUGA:Perokok Wajib Tahu! Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen

"Dalam hitungan detik, pelaku berhasil membawa kabur motor tersebut, tanpa diketahui pemiliknya."

"Mereka mencari daerah atau lingkungan yang sepi. Setelah merusak kunci motor dengan kunci leter T, para pelaku membawa kabur motor tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Perokok Wajib Tahu! Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen

Menurut pengakuan pelaku, kata AKBP Fahri, para pelaku sudah empat kali melakukan aksinya di Cirebon dan Tegal Jawa Tengah.

 "Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota. Pengakuannya sudah empat kali, tapi masih kami dalami lagi pengakuan para pelaku. ""

 BACA JUGA:Perokok Wajib Tahu! Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen

Terakhir mereka melakukan aksi nya di Tegal sebelum berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota.polres 

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase