Link Kebaya Merah Viral, Doodstream No Sensor Diburu, Jangan Didownload Ya

Link Kebaya Merah Viral, Doodstream No Sensor Diburu, Jangan Didownload Ya

Link video wanita kebaya merah yang viral di media sosial termasuk Doodstream. -Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Link video kebaya merah viral di media sosial dalam 2 hari terakhir termasuk di platform Doodstream, yang menyediakan berbagai versi dan part atau bagian.

Link video wanita kebaya merah tersebut viral setelah unggahan itu, awalnya beredar via WhatsApp, Doodstream. Kemudian potongannya juga menyebar di Tiktok hingga Twitter.

Dari link beberapa kanal termasuk doodstream, diketahui wanita kebaya merah tersebut merujuk pada unggahan pria dan wanita yang sedang melakukan adegan ranjang dengan skenario dan cosplay.

Video berdurasi 16 menit itu, diawali dari seorang wanita berkebaya merah mengetuk kamar mandi hotel sembari membawakan asbak. Dia nampak tersipu malu, ketika seorang pria yang hanya mengenakan handuk membuka pintu.

BACA JUGA:Link Video Wanita Kebaya Merah Jangan Diunduh, Ini Lho Bahayanya

BACA JUGA:Gerhana Bulan, Inilah Penyebab dan Ragam Jenisnya

Adegan berikutnya, wanita tersebut nampak digoda terus menerus. Mulai dari merespons dengan risih, hingga akhirnya mereka berlanjut ke adegan yang lebih intim.

Pasca video tersebut beredar di media sosial, warganet pun banyak yang penasaran dan memburunya. Apalagi pria dan wanita pemeran video itu, menggunakan topeng untuk menutupi wajahnya.

Terlihat ciri-ciri pemeran pria yang memiliki tato bergambar seperti mahkota di tangannya. Sementara wanita pemeran video itu, nampak menggunakan kutek berwarna-warni dengan dominan merah.

Belum diketahui siapa sebenarnya pemeran laki-laki dan perempuan dalam video kebaya merah yang viral di media sosial dan link unggahannya juga diburu di doodstream.

BACA JUGA:Set Top Box Jadi Solusi Nikmati Siaran Digital, Begini Cara Memasangnya

BACA JUGA:Tenis Meja Porprov Terancam Batal, Subang Diduga Daftarkan Atlet yang Tidak Ikut BK

Namun dilihat dari skenario yang dibuat dan adegan tersusun rapih, nampak video tersebut diproduksi untuk konten-konten situs sejenis Only Fans dan lainnya.

Hanya saja, tidak diketahui bagaimana konten itu lantas menyebar via platform media sosial Twitter, Tiktok hingga jenaring WhatsApp. Meski sampai saat ini belum diketahui di mana kejadian video itu.

Sejumlah warganet memang telah memberi clue dengan menyertakan foto seorang wanita. Kabarnya, akun Instagram wanita dan pria pemeran video itu, sekarang dalam posisi deactive atau tidak aktif.

Belum diketahui persis apakah akun Instagram yang dimaksud adalah pria dan wanita pada video tersebut. Meski ada beberapa kesamaan ciri fisik.

BACA JUGA:Fabio Quartararo Tercepat di FP1 MotoGP Valencia 2022, Francesco Bagnaia Payah

BACA JUGA:Besok 5 November 2022, Angkatan XXIV Akper Buntet Pesantren Cirebon Diwisuda

Dengan menyebarkan konten tersebut, sebagai pembaca dan pengguna media sosial yang bijak tentu harus dapet menyaringnya. Apalagi konten yang demikian sangat tentang dengan kejahatan cyber.

Atau sekalipun aman, tidak menutup kemungkinan video itu nantinya akan menyebar dari ponsel kita dan berujung pada masalah hukum.

Karena itu, meski link video kebaya merah yang sedang viral juga menyebar di Doodstream hendaknya menyikapi dengan bijak dan tidak ikut-ikutan mendownload. Apalagi, sampai menyebarkan konten video tersebut.

Sebagai informasi, Doodstream adalah situs berbagi video layaknya YouTube. Di kanal ini, pemilik akun dapat mengunggah beragam video dan bisa menghasilkan uang, tergantung seberapa banyak penontonnya.

BACA JUGA:Zat EG dan DEG Diduga Terkandung dalam Makanan, BPKN Harus Turun Tangan

BACA JUGA:Bagi yang Suka Nge-vape, Cukai Liquid Tahun Depan Juga Ikut Naik

Setiap video yang diunggah ke Doodstream, nantinya akan dihitung CPM. Hitungan ini, sebagai acuan pendapatan yang akan dibayarkan kepada pemilik video. Karena itu, semakin banyak penonton, tentu bayarannya akan semakin besar.

Lalu, apa risikonya melihat dan membuka link video wanita kebaya merah yang viral? Pengguna yang bijak mesti tahu. Bahwa Indonesia kini memiliki UU ITE juga peraturan mengenai konten pornografi.

Pada Pasal 5 UU Pornografi, sudah ada larangan mengunduh konten. Sebab, sanksinya adalah pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Karena itu, pembaca yang budiman agar tidak ikut-ikutan membuka.

UU Pornografi tersebut juga mengatur bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan, memperdengarkan apalagi membagikan konten pornografi. Termasuk memiliki dan menyimpan.

BACA JUGA:Pasca Penggrebekan Gudang Obat, Bareskrim Polri Segera Periksa Bos PT Afi Farma

BACA JUGA:Waspada! Puncak Gelombang Varian Baru Covid-19 Diperkirakan Satu hingga Dua Bulan Kedepan

Tetapi aturan itu, tidak berlaku untuk kepentingan pribadi. Alias, tidak disebarkan kepada orang lain. Sebab, bila sampai tersebar, bisa saja berbuntut masalah hukum dan tentunya akan sangat merepotkan.

Tidak hanya itu, penyebaran video perempuan berkebaya merah ini tentu melanggar aturan Pasal 45 UU ITE. Karenanya, sangat bisa bersampak hukum bagi yang menyebarkan.

Dampak hukum juga berlaku bagi pemeran pria dan wanita dalam video itu. Bila sampai tertangkap polisi, juga akan menerima masalah sesuai aturan perundang-undangan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)"

BACA JUGA:Tata Cara Shalat Gerhana, Persiapan Gerhana Bulan Total 8 November 2022

BACA JUGA:Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Terkait Ini

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Karena itu, sebagai pembaca yang bijak dan budiman, tentu tidak boleh sembarangan membuka link video kebaya merah yang viral dan menyebar termasuk di situs Doodstream.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: