Polisi Akan Panggil Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Polisi Akan Panggil Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kantor Bareskrim Polri -JPNN.com-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Pemeriksaan polisi tidak hanya kepada pelaku industri farmasi, tapi juga kepada internal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut.

Rencananya, pejabat BPOM jalani pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut yang masuk ke ranah hukum dan disinyalir diakibatkan oleh obat sirup mengandung zar berbahaya.

Namun pihak Polri belum mengungkapkan apakah ini terkait dengan adanya pelanggaran izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:Tunaikan Sholat Gerhana Bulan, Umat Islam Berbondong-bondong ke Masjid At Taqwa Kota Cirebon

Pemeriksaan pejabat BPOM tersebut telah dijadwalkan oleh pihak Polri dalam waktu dekat ini.

Brigjen Pol Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan undangan pada pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi terkait kasus gagal ginjal akut.

"Surat panggilan sudah kami kirimkan ke pihak BPOM dan kami telah melakukan koordinasi,” tambah Brigjen Pol Pipit.

BACA JUGA:Bikin Penasaran! Pingkan Mambo Punya Simpanan Artis Berinisial G, Siapakah Dia?

Brigjen Pol Pipit juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu jawaban dari BPOM terkait dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan.

Sayangnya Brigjen Pol Pipit tidak menjelaskan secara detil tetang materi pemeriksaan yang akan dilakukan pada pejabat BPOM.

"Kami saat ini masih menunggu waktu dari beberapa pejabar BPOM yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi,” papar Brigjen Pol Pipit.

BACA JUGA:Terungkap, Bayaran AH dan ACS Tersangka Kasus Video Mesum Kebaya Merah, 92 Film Syur Setahun

Terkait dengan kasus gagal ginjal akut, pihak Bareskrim Polri telah menaikan status tersebut ke tahap penyidikan. 

Penetapan kasus gagal ginjal akut ini dilakukan setelah proses gelar perkara pada Selasa 1 November lalu.

"Dari hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM disepakati untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata Brigjen Pol Pipit.

Sebelumnya pihak BPOM telah menetapkan sebanyak 69 obat sirup berbahaya yang mengandung EG dan diproduksi oleh 3 farmasi.

BACA JUGA:Instagram Icha Ceeby Alias Meam0ra Wanita Kebaya Merah, Sempat Bangga Video Viral

3 farmasi tersebut memproduksi obat sirup berbahaya yang mengandung etilen glikol dan terindikasi menyebabkan gagal ginjal akut.

Dalam penyelidikan yang telah dilakukan terdapat 69 obat sirup yang dilarang BPOM yang diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi diantaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Dari informasi yang diungkap oleh BPOM obat sirup dari PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 produk, PT Universal Pharmaceutical Industries sebanyak 14 produk dan terbanyak PT Afi Farma dengan total 49 produk.

BACA JUGA:Tata Cara Salat Gerhana 2 Kali Rukuk di Setiap Rakaat, Simak Penjelasannya

Menurut BPOM ketiga perusahaan tersebut kedapatan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol sehingga obat tersebut mengandung cemararan EG yang melebihi ambang batas aman dan masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang Kemenkes.

Pihak BPOM mengatakan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan dan meliputi mulai dari inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, disimpulkan bahwa obat sirup dari 3 farmasi melanggar regulasi dam masuk dalam data obat sirup berbahaya.

Selain itu BPOM juga menjelaskan bahwa obat sirup yang produksi oleh 3 farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase