Tabligh Akbar Maulid Nabi di Goa Sunyaragi Dihadiri Moeldoko Hari Ini, Sempat Dilarang Sultan Sepuh

Tabligh Akbar Maulid Nabi di Goa Sunyaragi Dihadiri Moeldoko Hari Ini, Sempat Dilarang Sultan Sepuh

Tabligh Akbar dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dilarang dilaksanakan di Goa Sunyaragi lewat surat tertulis dari Sultan Sepuh PRA Luqman Zulkaedin.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW di Panggung Budaya Goa Sunyaragi, Kota Cirebon rencananya akan dihadiri Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dr Moeldoko.

Tidak hanya itu, acara Tabligh Akbar dan Maulid Nabi Muhammad SAW juga akan dihadiri Wantimpres, Muhammad Mardiono dan saat ini persiapan sedang dilaksanakan di Goa Sunyaragi, Rabu, 9, November 2022.

Namun, di tengah persiapan Tabligh Akbar dan Maulid Nabi Muhammad SAW justru muncul surat bahwa kegiatan tersebut dilarang Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin melalui surat tertulis.

Surat tersebut menggunakan kop Keraton Kasepuhan dengan nomor 068/SU/SSXV/XI/2022 mengenai pelarangan kegiatan di Taman Air Goa Sunyaragi dan ditujukan kepada Panitia Majelis Kiai dan Santri Pembangunan.

BACA JUGA:E Tilang Kabupaten Cirebon, 4 Lokasi Kamera Diusulkan Polresta, Sumber sampai Palimanan

BACA JUGA:Porprov Jabar 2022: Atlet Menembak Kabupaten Cirebon Jaga Tradisi Emas

Pada tanggal surat tertulis 4, November 2022 bertanda tangan dan dicap atas nama Sultan Sepuh XV Kesultanan Keraton Kasepuhan dan tertera nama PRA Luqman Zulkaedin.

"Kami Sultan Sepuh XV sebagai pemegang hak turun temurun atas wewengkon Taman Air Goa Sunyaragi belum pernah menerima permohonan izin tempat penyelenggaraan kegiatan tersebut."

"Dan oleh karenanya kami tidak pernah menerbitkan izin tempat penyelenggaraan kegiatan yang dimaksud," demikian isi surat tertulis tersebut.

Meski demikian Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) menegaskan bahwa acara tetap berlangsung pada siang hari ini.

BACA JUGA:Download Video Kebaya Merah di Yandex Sebaiknya Hati-Hati, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Rekap Taekwondo Kota Cirebon 1 Perak, 3 Perunggu, Peluang Emas Masih Terbuka

BPTAGS melalui surat nomor 15/SK/BPTAGS/IX/2022 menyatakan bahwa memberikan izin pada kegiatan tersebut.

Surat tersebut diterbitkan pada 4, November 2022 dan ditandatangani oleh Patih Sepuh PR Goemelar Soeriadiningrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: