Polemik Keraton Kasepuhan, Kuasa Hukum Aloeda II: Putusan PN Kota Cirebon Draw
Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II Keraton Kasepuhan, Tjandra Widyanta bersama Kerabat Kesultanan Cirebon saat memberikan keterangan pers.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON-Putusan dari PN Kota Cirebon terkait gugatan Sultan Sepuh Aloeda II terhadap Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Luqman Zulkaedin telah turun. Putusan tersebut yaitu gugatan tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II Keraton Kasepuhan, Tjandra Widyanta menegaskan, gugatan tidak dapat diterima berarti gugatan tersebut tidak ditolak.
"Dari putusan tersebut berarti kedua belah pihak draw alias tidak ada yang menang ataupun kalah. Dari putusan pengadilan, gugatan tidak dapat diterima artinya ada yang salah dalam gugatan, majelis hakim tidak bicara tentang isi gugatan, hanya memeriksa formal gugatan,"tegasnya.
Tjandra mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan hakim-hakim di Pengadilan Tinggi terkait putusan PN Kota Cirebon tersebut.
BACA JUGA:Update Kondisi Erling Haaland dan Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Chelsea
"Gugatan kita sebetulnya sudah runtun dan jelas. PN itu tidak mau terlibat dalam konflik internal Keraton Kasepuhan, tapi dikembalikan ke internal Keraton, dikembalikan secara adat dan sesuai pepakem. Boleh dikatakan tidak ada yang kalah maupun menang, alias draw,"katanya.
Sementara itu, Kerabat Kesultanan Cirebon dari Desa Mertasinga, Raden Udin Kaenudin menuturkan, dari putusan draw PN Kota Cirebon tersebut.
"Kami menyarankan urusan Keraton Kasepuhan dikembalikan kepada kerabat. Kami ingin Keraton Kasepuhan harus tetap berkiprah dan dikembalikan kepada siapa yang berhak," tuturnya.
Disebutkan Dia, Keraton Kasepuhan milik keluarga besar, bukan milik perseorangan.
BACA JUGA:Perintah Kuat Ma'ruf kepada Ajudan Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Dieksekuksi
"Kami keluarga besar akan rapat besar bagaimana ke depannya Keraton Kasepuhan. Kalau begini terus tidak akan selesai. Keraton itu dibangun oleh leluhur, milik kesultanan dan itu adalah hak semua kerabat. Lihat silsilahnya. Jangan anggap keraton milik pribadi atau keluarga seseorang,"sebutnya.
Ia menambahkan, semua orang mengetahui jika Keraton Kasepuhan dibangun oleh siapa.
"Siapa yang bikin Keraton? Semua orang tahu, yaitu Pangeran Cakrabuana lalu diberikan ke Syekh Syarif Hidayatullah. Nanti kita akan gelar hukum adat, kumpul keluarga besar Astana Gunungjati kemudian menuju Keraton kasepuhan. Kami ingin mengambil hak kami sebagai pewaris Keraton Kasepuhan.Kami akan berkumpul, bermusyawarah harus bagaimana keraton ini, musyawarah," katanya.
BACA JUGA:APK Penghasil Saldo Dana Tercepat, Mudah Dilakukan, Langsung Masuk, Yuk Dicoba
Kerabat Kesultanan Cirebon lainnya, Raden Riyanto menyatakan, imbauan penutupan loket menuju Keraton Kasepuhan oleh Sultan Sepuh Aloeda II sangat berdasar.
"Karena oleh mereka (PRA Luqman Zulkaedin) dikelola untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan keraton. Penutupan loket menuju Keraton Kasepuhan bukan berarti pihak pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan masuk. Para wisatawan tetap boleh masuk, tapi digratiskan,"pungkasnya.
BACA JUGA:Makan Kacang Bikin Jerawatan Hanya Mitos? Simak Penjelasan dr Devika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: