PPKM Level 1 Diperpanjang, Inilah Aturan yang Perlu Dicatat oleh sekolah dan Tempat lainnya
Pemerintah mengumumkan perpanjang PPKM untuk wilayah Jawa-Bali. -kemenparekraf.go.id-
2. Perkantoran
Sesuai dengan peraturan terbaru, kegiatan di sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
BACA JUGA:Tabur Bunga di TMP Kesenden, Wali Kota Cirebon: Semangat Rela Berkorban Harus Dicontoh
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 % (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis aturan terbaru.
Sektor keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
BACA JUGA:Misteri Penginapan Beringin Cirebon, Kalender Terakhir 2019, Pasangan Aborsi hingga Meninggal
Adapun untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai.
Sedangkan industri orientasi ekspor dilakukan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift.
Untuk bagian pelayaanaan administrasi, perkantoran yang mendukung operasional kapasitas maksimal 75 persen. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: