BLT UMKM Kembali Dikucurkan Pemerintah, Berikut Syarat Untuk Mendapatkannya

BLT UMKM Kembali Dikucurkan Pemerintah, Berikut Syarat Untuk Mendapatkannya

Ratusan warga memadati tenda pelaku UMKM dalam acara bazar dan kuliner (Bakul) yang digelar pemuda GSP, belum lama ini. Acara Bakul akan kembali hadir Minggu 23 Oktober 2022.-Iman Sudarman -Radar Cirebon

Radarcirebon.com, CIREBON -  Bantuan untuk para pelaku UMKM senilai Rp1,2 juta akan kembali dikucurkan oleh pemerintah.

Dalam tataran pelaksanaan teknis, bantuan ini akan diurus oleh masing-masing pemerintah daerah ke setiap pelaku UMKM.

Namun sebelumnya, anda yang ingin mendapat bantuan tersebut harus mendaftar dahulu supaya masuk kategori penerima BLT UMKM.

BACA JUGA:John Terry dan Alessandro Nesta Bentrok di Stadion Chandrabaga

Berikut Cara Daftar BLT UMKM dan Daftar Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha:

1. Kunjungi situs https://oss.go.id/

2. Klik Daftar

3. Pilih Usaha UMKM yang Anda miliki.

4. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar"

5. Cek email dan klik tombol aktivasi

6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".

BACA JUGA:Ridwan Kamil Paparkan Potensi Investasi di Kawasan Rebana

7. Lengkapi data-data yang diminta.

8. Jika sudah klik selanjutnya.

9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.

Berikut kriteria dan syarat penerima BLT UMKM 2022:

BACA JUGA:Siswi MA Al-Hikmah Juara 1 Lomba Vlog di Ajang Edufest 2022 Tingkat Nasional

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

BACA JUGA:Luar Biasa! Toprak Razgatlioglu Menjadi Tercepat di WSBK Mandalika 2022

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar Online UMKM di oss.go.id:

Untuk pendaftaran UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

BACA JUGA:VR Glasses Teknologi Metaverse Bantu Penyidik Periksa Icha Ceeby Pemeran Video Kebaya Merah Viral 16 Menit

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

BACA JUGA: Pecinta WR 155 R Nikmati Beragam Aktivitas dan Pengalaman Berkendara Motor Adventure Yamaha

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase