Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 Naik, Bekasi dan Karawang Tertinggi

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 Naik, Bekasi dan Karawang Tertinggi

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 dipastikan akan naik. Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan upah minimum 2023 memang akan naik sesuai indikator ekonomi.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan kabar baik. Bahwa untuk tahun 2023 upah minimum akan mengalami kenaikan. Di Indonesia, setiap tahunnya UMK dan UMP menang cenderung selalu naik.

Adapun yang dijadikan landasan menentukan UMK dan UMP juga berapa kenaikannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mengacu pada aturan tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula tertentu. Adapun perhitungan upah minimum di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Melihat indikator dan variabel yang ada dalam dasar perhitungan tersebut, bisa diprediksi bahwa UMK dan UMP pada tahun 2023 akan lebih tinggi dari 2022.

BACA JUGA:Sejarah, Panjat Tebing Kota Cirebon Sumbang Emas Porprov Jabar 2022

"Melihat indikator tersebut, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Menaker di DPR.

Perhitungan UMK dan UMP juga memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan.

Dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.

BACA JUGA:Ultah Kosgoro 1957, Edo: Tetap di Jalur Memenangkan Golkar

Selain itu juga masukan dari para pengusaha pun seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021. Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021," jelasnya.

Itulah daftar UMK di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022, sedangkan untuk tahun 2023 diprediksi upah minimum dipastikan akan naik meski belum diketahui berapa persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: