Upah Minimum Jawa Barat Naik Tahun 2023, Berapa di Kota Cirebon?
MUI menolak keras usulan pemberian Bansos untuk korban judi online.-Ilustrasi/Pexels-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, BANDUNG - Upah Minimum Jawa Barat naik tahun 2023. Upah minimum Jawa Barat naik pada tahun 2023 juga mencakup Kabupaten atau Kota.
Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten atau Kota alias UMK dan Upah Minimum Provinsi alias UMP di Jawa Barat (Jabar) akan naik pada tahun 2023 mendatang.
Lantas berapa upah minum di Kota Cirebon?
Untuk besaran upah minimum di kabuoaten, kota dan provinsi nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing.
Diberitakan bahwa, upah minimum di Jawa Barat mencakup juga kabupaten dan kota akan naik pada 2023 mendatang.
BACA JUGA:Terbaru! Kebaya Merah Versi Hijab, Link Video Doodstream Sampai Part 3
BACA JUGA:Sejarah, Panjat Tebing Kota Cirebon Sumbang Emas Porprov Jabar 2022
Nmaun, sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa upah minumum untuk tahun 2022 UMP Jabar adalah Rp 1.841.487.
Namun demikian, untuk UMK tertinggi di Jawa Barat ditempati oleh Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17. Di bawah Kota Bekasi ada Kabupaten Karawang dengan Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.
Nah, sementara itu, untuk UMK terendah di Jawa Barat yaitu di Kota Banjar senilai Rp 1.852.099,52. Sementara itu, untuk Kota Cirebon UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943,51.
Lalu, berapa besaran upah minimum di Jawa Barat dan di Kabupaten Kota yang akan ditetapkan untuk tahun 2023 mendatang? Melihat indikator yang ada, kabar baiknya besar kemungkinan bakal naik.
Meski demikian, belum diketahui berapa upah minimum di Jawa Barat untuk tahun 2023 karena masih dalam pembahasan dan nantinya akan ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Wanita Pemeran Kebaya Merah: Sayang Banget Sama Cowoknya
BACA JUGA:Video Kebaya Merah Versi Jilbab Viral, Link Hanya di DoodStream Ada 3 Part Hanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: