Hore! Upah Minimum Jawa Barat Naik di Tahun 2023, Cek Perkiraan Kenaikannya

Hore! Upah Minimum Jawa Barat Naik di Tahun 2023, Cek Perkiraan Kenaikannya

UMK Jawa Barat pada tahun 2023 diprediksi naik.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

 

Radarcirebon.com, CIREBON - Upah minimum Jawa Barat pada tahun 2023 diprediksi akan naik, dan penetapannya dilakukan pada 21, November 2022 mendatang alias tidak lama lagi.

 

Upah minimum Jawa Barat yang naik di tahun 2023, tentunya akan menjadi acuan untuk penetapan UMK di Kabupaten Kota. Hal ini menjadi kabar menggembirakan.

 

Terkait berapa kenaikan upah minimum di Jawa Barat pada tahun 2023, masih dalam pembahasan. Namun pemerintah sudah memiliki acuan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Data yang dimaksud mencakup indikator termasuk di dalamnya pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Juga faktor lainnya yang elemen-elemennya diatur dalam ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:Ponpes Al Fathonah Gandeng FK UMJ Gelar Baksos

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Beraksi di Polres Cirebon Kota, Motor Anggota Dalmas Diembat

 

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapnan bahwa upah minimum hail UMP, hingga UMK memang besar kemungkinan  akan naik. Hal ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sampai dengan Kuartal III 2022.

 

Di sisi lain, para buruh melalui organisasi yang menaungi mereka meminta agar kenaikan upah minimum pada Tahun 2023 harus 13 persen. Sebab, di tahun 2022 kenaikannya tidak sampai 2 persen.

 

Sementara pemerintah, belum bersedia membocorkan berapa upah minimum nantinya akan naik di tahun 2023. Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan dan menampung aspirasi dari berbagai pihak.

 

Terkait dengan besaran UMK dan UMP atau upah minimum baik di kabupaten atau kota maupun provinsi, nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing.

BACA JUGA:Ratusan Siswa SMK di Kabupaten Cirebon Bolos, Diamankan Satpol PP, Mengaku Malas Upacara Bendera

BACA JUGA:Miris! Ratusan Pelajar di Kabupaten Cirebon Bolos, Rupanya Menghindari Upacara Senin

 

Sebelum membahas upah minimum Jawa Barat dan kabupaten kota di tahun 2023, perlu diketahui untuk tahun 2022 UMP Jabar adalah Rp 1.841.487.

 

Sedangkan UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi yakni, Rp 4.816.921,17 diikuti dengan Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

 

Untuk UMK di Kabupaten lain di Jawa Barat berkisar antara Rp 1.852.099,52 yakni di Kota Banjar atau yang terendah. Hingga Rp Rp 2.304.943,51 untuk Kota Cirebon.

 

Lalu, berapa besaran upah minimum di Jawa Barat dan di Kabupaten Kota yang akan ditetapkan untuk tahun 2023 mendatang? Melihat indikator yang ada, kabar baiknya besar kemungkinan bakal naik.

BACA JUGA:Banyak Masalah di Porprov Jabar 2022, KONI Jabar Diduga Langgar Aturan Sendiri

BACA JUGA:Cara Retrieve Tiket Citilink dengan Kode Booking

 

Meski demikian, belum diketahui berapa upah minimum di Jawa Barat untuk tahun 2023 karena masih dalam pembahasan dan nantinya akan ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.

 

Namun, penentuan UMK dan UMP untuk tahun 2023 tidak lama lagi. Sebab, biasanya dilakukan dj bulan November secara serentak termasuk di Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: