Sidang Perdana Nikita Mirzani, Pertanyaan Hakim Dijawab Cuek: Saya Tidak Tahu
Nikita Mirzani jalani sidang perdana di PN Serang. Foto:-Abdul Malik Fajar-JPNN.com
Didakwa 3 Pasal
Sementara itu, dalam sidang perdana tersebut diketahui bahwa Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal.
Diketahui sidang tersebut atas perkara yang dilaporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
BACA JUGA:Truk BBM Pertamina Terguling di Gronggong Cirebon, Warga Berebut Pertamax
BACA JUGA:Segini Harga Mobil Pikup Curian yang Utuh dan Pretelan, Pencuri Mengaku Banyak Pesanan
Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan itu, pemain film Nenek Gayung tersebut turut dihadirkan.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif.
Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Ketiga, wanita 36 tahun itu didakwa dengan Pasal 311 KUHP.
Atas dakwaan JPU tersebut, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi.
Rencananya, sidang lanjutan atas kasus tersebut bakal digelar dua pekan mendatang.(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com