Pasca Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ajukan Tahanan Rumah

Pasca Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ajukan Tahanan Rumah

Nikita Mirzani jalani sidang perdana di PN Serang. Foto:-Abdul Malik Fajar-JPNN.com

Radarcirebon.com, SERANG – Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan jenis penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

Pengajuan tahanam rutan ke tahanan rumah itu dilakukan setelah Nikita Mirzani menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin 14 November kemarin.

Pengajuan itu disampaikan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kepada ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra.

BACA JUGA:Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya, Pesan Uu Ruzhanul: Selamat Bertugas

"Tadi kami mengajukan pengalihan jenis penahanan Niki dari penahanan di dalam Rutan menjadi penahanan rumah maupun penahanan kota," kata Fahmi Bachmid, dilansir dari fin.co.id, Senin 14 November 2022.

Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang sejak 7 November hingga 6 Desember 2022.

Menanggapi adanya permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, surat permohonan akan terlebih dahulu ditelaah secara adminstrasi dan melihat pertimbangannya.

BACA JUGA:Salah Satu Organ Vital Bagi Tubuh, Begini Cara Merawat Ginjal Agar Tetap Sehat

"Secara administrasi sudah kami terima hari Jumat, ini akan kami musyarawarahkan terlebih dulu dan pertimbangkan terlebih dahulu, apakah permohonan terdakwa dikabulkan atau tidak," ujar Dedy.

Dedy menuturkan, jika permohonan terdakwa dikabulkan maka akan dikeluarkan surat ketetapan.

"Tapi kalau tidak dikabulkan atau belum dikabulkan maka tidak ada ketetapan itu, berarti permohonan terdakwa oleh majelis hakim belum kabulkan, tapi menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Dedy.

Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik hari ini, Senin 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

BACA JUGA:Sampai di Spanyol, Timnas Indonesia U-20 Akan Meladeni Permainan Prancis

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap kronologi kasus Nikita Mirzani yang membuat dirinya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dijelaskan bahwa pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, saksi bernama Melisa dan saksi Haerul Yusi bertemu dengan Dito Mahendra di Café Plaza Senayan, Jakarta. Saksi Melisa waktu sedang mencari sepatu. Ditawarlah sepatu milik Dito Mahendra.

"Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000,- kepada Saksi Melisa," ujar JPU dalam yang dilakukan secara ofline di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Calon Pekerja Migran, Disnaker Kabupaten Cirebon Gandeng Lembaga Ini…

JPU mengatakan, saksi Melisa kemudian tertarik untuk membeli sepatu milik Dito Mahendra.

Dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB Saksi Melisa menyerahkan uang DP sebesar Rp5 juta kepada kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito.

Namun pembelian itu dibatalkan sebab saksi Melisa melihat unggahan Nikita Mirzani yang menyindir Dito Mahendra.

BACA JUGA:Kompolnas ke Polri: Semoga Masalah Sulastri Irwan Tidak Terjadi Lagi

"Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam instastory Terdakwa," kata JPU.

Melisa kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian itu. Uang DP uang telah disetor sebanyak Rp5 juta pun diminta untuk dikembalikan.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," ucap jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:KTT G20, Ridwan Kamil: Momen Hadirkan Kerja Sama Konkret di Bidang Pendidikan

Oleh karena itu, atas kejadian itu Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 311 KUHP. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase