5 Perusahaan Obat Sirup Oplosan, BPOM Digugat ke PTUN

5 Perusahaan Obat Sirup Oplosan, BPOM Digugat ke PTUN

Daftar obat sirup yang dilarang dikonsumsi berdasarkan SE Kemenkes. -Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

Sementara itu, Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM pada Jumat 11 November 2022.

BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia karena dianggap melakukan kebohongan publik.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Calon Pekerja Migran, Disnaker Kabupaten Cirebon Gandeng Lembaga Ini…

BACA JUGA:Kompolnas ke Polri: Semoga Masalah Sulastri Irwan Tidak Terjadi Lagi

Komunitas tersebut menggugat BPOM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.

“Dalam hal ini kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI,” ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing. 

Disampaikan bahwa BPOM idak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG dan DEG.

Namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar.

BACA JUGA:KTT G20, Ridwan Kamil: Momen Hadirkan Kerja Sama Konkret di Bidang Pendidikan

BACA JUGA:Polisi Turki Tangkap Pelaku Pengeboman di Istambul, Ternyata..

Dan yang terkini BPOM menyebutkan adanya obat sirup memakai propilen glikol oplosan dari importir yang tidak memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: