Mantap! UMK Jawa Barat Tahun 2023 Naik, Hari Ini Mulai Dibahas

Mantap! UMK Jawa Barat Tahun 2023 Naik, Hari Ini Mulai Dibahas

UMK Jawa Barat pada tahun 2023 diprediksi naik.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, BANDUNG - Upah minimum baik di tingkat Provinsi Jawa Barat (UMP) atau UMK di kabupaten dan kota, diproyeksikan bakal naik dan mulai hari ini, Selasa, 15, November 2022, dibahas.

UMK Jawa Barat diproyeksikan naik pada tahun 2023, karena indikator yang memang menunjang. Seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi yang dihitung sampai Kuartal III Tahun 2022.

Atas dasar perhitungan itu, UMK Jawa Barat pada tahun 2023 akan naik dan keputusannya akan dibuat pada 21, November 2022 untuk UMP dan akhir November untuk penetapan UMK.

Terhitung hari ini, Dewan Pengupahan Daerah sudah mulai melakukan pembahasan terkait dengan rencana UMP dan UMK di tahun 2023.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cirebon, Bukan Mencuri, Ternyata Ini Alasan Warga Ambil Pertalite

BACA JUGA:Lengkap! Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali Hari Ini, Sopir Sebut 100 Km per Jam, Hilang Kendali

Meksi diproyeksikan naik, tetapi belum diketahui persentasenya. Meski buruh meminta kenaikan mulai dari 13 persen hingga 30 persen.

Kenapa UMP atau umpah minimum provinsi yang ditetapkan lebih dahulu? Sebab, UMP ini akan menjadi acuan bagi penetapan UMK di kabupaten dan kota.

Untuk penentuan UMP dan UMK, pemerintah juga menggunakan perhitungan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebagai informasi, saat ini untuk UMP Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 adalah Rp. 1.841.487. 

BACA JUGA:Kembali ke Mandalika, Begini Kesan Duo Pembalap Yamaha World Superbike

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Cipali Hari Ini, Berikut Daftar Korban Luka dan Meninggal Dunia

Untuk UMK tertiggi di Provinsi Jawa Barat adalah Kota Bekasi yakni Rp 4.816.921,17. Diikuti Kabupaten Karawang dengan Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

Nah untuk yang terendak di Jawa Barat adalah Kota Banjar senilai Rp 1.852.099,52. Sedangkan, untuk Kota Cirebon UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943,51.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: