Upah Minum 2023 Jawa Barat, Buruh di Majalengka Minta Naik 108 Persen
Ratusan buruh tergabung dalam FSPMI menggelar aksi unjuk rasa, di depan Gedung Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (16/11). Foto:-Istimewa-Radar Majalengka
Radarcirebon.com, MAJALENGKA – Upah minimum 2023 Jawa Barat, buruh di Majalengka minta naik 108 persen dari 2022.
Jelang pengumuman upah minimum 2023 Jawa Barat naik, ratusan buruh di Majalengka menggelar aksi unjuk rasa.
Ratusan buruh ini tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (16/11/2022).
Aksi untuk rasa ratusan buruh ini mendapat pengawalan ketat aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.
Akis demo para buruh di Majalengka ini digelar jelang penumuman upah minimum 2023 Jawa Barat naik yang rencanannya akan dilaksanakan pada 21 November mendatang.
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah di Majalengka saat Korban Menggarap Sawah, Duh Tega Banget
BACA JUGA:Makin Nekat, Pelajar Bacok Pelajar di Tegalsari Cirebon, Korban Mau Salat Jumat
Dikatakan oleh Ketua PCAI FSPMI Majalengka, Ricky Sulaeman, dalam aksi unjuk rasa kali ini, para buruh menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, menolak formula PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar kenaikan upah 2023.
Kedua, menolak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal dengan alasan resesi global.
Ketiga, menolak omnibuslaw dan keempat naikkan upah minimum kabupaten sesuai KHL Kabupaten Majalengka.
Menurut Ricky, buruh menginginkan kenaikan UMK Majalengka pada tahun 2023 sebesar 108 persen. Menurut dia, tuntutan tersebur sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
BACA JUGA:Upah Minimum 2023 Jawa Barat, Ternyata Masih Ada 5 Daerah di Bawah Rp2 Juta, Termasuk Kuningan
BACA JUGA:Upah Minimum 2023 Jawa Barat Diusulkan Naik 13 Persen, Keputusan Akhir di Tangan Gubernur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: