Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Tidak Puas, Langsung Ajukan Banding

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Tidak Puas, Langsung Ajukan Banding

Indra Kenz terdakwa kasus Binomo robot trading divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar oleh Pengadilan Negeri Tangerang -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo, Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Indra Kenz oleh hakim dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Seenin 14 November 2022.

Dalam dakwaannya pihak hakim menyatakan bahwa Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Rahman Rajagukguk selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Atas berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dengan melakukan transaksi elektronik dan pencucian uang.

BACA JUGA:Makin Nekat, Pelajar Bacok Pelajar di Tegalsari Cirebon, Korban Mau Salat Jumat

BACA JUGA:Upah Minimum 2023 Jawa Barat, Ternyata Masih Ada 5 Daerah di Bawah Rp2 Juta, Termasuk Kuningan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," papar hakim.

Total Kerugian Korban Indra Kenz

Untuk diketahui, dalam kasus ini Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak hanya itu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. 

Melansir JPNN.com, Dittipideksus Bareskrim Polri mencatat total kerugian korban dalam kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo sebanyak Rp 83 miliar.

Dikatakan oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, jumlah puluhan miliar itu terhitung dari total 144 korban penipuan Indra Kenz.

"Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kenz, red) sebanyak 144 orang sekitar Rp 83.365.707.894," kata Candra dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway/jpnn