UMK Kota Cirebon 2023, Simulasi Bila Naik 10 Persen, Jadinya Segini, Silakan Dicek
UMK Kabupaten Kuningan 2023 akan segera ditetapkan pada akhir November 2022.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
BACA JUGA:Bertekad Tingkatkan IPP, Whisnu Sentosa Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Kabupaten Cirebon
Rumus perhitungannya adalah UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Sebagai informasi, definisi operasional dari rumus tersebut adalah sebagai berikut:
- UM (t+1) adalah upah minimum yang ditetapkan.
- UM (t) adalah upah minimu tahun berjalan (saat ini).
Penyesuaian nilai UM adalah hasil penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
BACA JUGA:Kemenaker: Penetapan UMP Tidak Lebih dari 10 Persen
Contoh perhitungan nilai upah minimum adalah sebagai berikut: Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x a).
PE adalah pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Sedangkan inflasi yang dihitung adalah periode September 2021 sampai dengan September 2022.
Contoh simulasi perhitungan upah minimum 2023 misalnya untuk Kota Cirebon dengan rumus sebagai berikut.
- UM (t+1) = Rp. 2.304.943 + (10 persen x Rp. 2.304.943)
- UM (t+1) = Rp. 2.304.943 + (Rp. 230.494)
- Sehingga UM (t+1) adalah Rp 2.535.437
BACA JUGA:MBS Siap Danai Renovasi Masjid Islamic Center Jakarta Pasca Insiden Kebakaran Kubah
Perhitungan tersebut apabila UM (t+1) dengan acuan kenaikan maksimal 10 persen. Tetapi berbeda bila kenaikannya hanya 5 persen. Sebagai contoh berikut simulasinya.
- UM (t+1) = Rp. 2.304.943 + (5 persen x Rp. 2.304.943)
- UM (t+1) = Rp. 2.304.943 + (Rp. 115.247)
- Sehingga UM (t+1) adalah Rp 2.420.190
Demikian simulasi upah minimum atau UMK Kota Cirebon 2023 bila kenaikan asumsinya pada angka 5 persen dan 10 persen, tetapi keputusan final tentunya pada rapat pleno nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: