Upah Minimum Provinsi 2023 Naik Maksimal 10 Persen? Wapres Ma'ruf Amin Angkat Suara

Upah Minimum Provinsi 2023 Naik Maksimal 10 Persen? Wapres Ma'ruf Amin Angkat Suara

Upah minimum 2023 ditetapkan naik maksimal 10 persen kendati keputusan nantinya ada di tangan daerah masing-masing.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Kenaikan upah pada 2023 dilatarbelakangi oleh pertimbangan upah minimum 2022 tidak lagi dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

Menurut Menaker kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Padahal, di saat yang sama, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga. 

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat

Sementara itu, upah minimum 2023 Jawa Barat naik bukan 13 persen sesuai tuntutan kaum buruh.

Hal ini diungkapkan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Disnakertrans Jawa Barat mengklaim sudah berkompromi antara aturan pemerintah pusat dengan tuntutan kaum buruh.

Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, mengatakan bahwa, penetapan upah minimum 2023 Jawa Barat akan naik dan sudah sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Penetapan upah minimum 2023 Jawa Barat naik berpatokan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

Aturan ini menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta ada koleksi batas atas, dan batas bawah.

Sementara itu, besaran kenaikan upah minimum 2023 Jawa Barat masih menunggu surat dari Menteri Ketenagakerjaan.

Namun demikian, Taufik memprediksi berdasarkan Permenaker tersebut, bahwa akan ada kenaikan antara 7 hingga 8 persen, bukan 13 persen dari upah minimum Jawa Barat tahun 2022.

“Itu juga hasil kompromi, karena buruh menginginkannya 13 persen (kenaikannya), sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” kata Taufik dilansir dari JPNN.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa, pembahasan lebih lanjut mengenai UMP Jawa Barat akan ditetapkan pada 28 November. Sedangkan UMK pada tanggal 7 Desember 2022. (ant/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: