BKPSDM Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai

BKPSDM Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai

BKPSDM Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa- Rabu (24-25/11).-nurvia p-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon sosialisasi Dasar hukum Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022, tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 148 tahun 2022 tentang pedoman penyelesain kasus pelanggaran disiplin pegawai negri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM, Agus Susanto SSos MSi, menuturkan, sosialisasi yang dilakukan selama dua hari (24-25/11) dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian seluruh perangkat daerah, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon guna meningkatkan pemahaman para pengelola kepegawaian setiap SKPD dalam menerapkan norma, standar prosedur dan kriteria dalam proses penyelesaian pelanggaran displin sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

"Kegiatan ini digelar dalam rangka peningkatan disiplin ASN, dan  Setiap ASN dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance)," kata Agus kepada Radar, kemarin.

Pihaknya berharap setelah mengikuti sosialisasi ini nantinya perangkat daerah dapat mengimplementasikan penegakan kode etik dan integritas perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Siapkan Uang! Mobil Listrik Bekas G20 Dijual, Harga Segini

"Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara   yang memiliki integritas, produktivitas, bertanggung jawab, profesional serta bebas dari intervensi politik," jelasnya.

Penegakan disiplin bukan sekedar memberikan sangksi tetapi bagaimana pegawai dapat mengetahui permasalahan dari perbuatan melanggar disiplin, sehingga  atasan pegawai dapat untuk memberikan pembinaan kepada pegawai tersebut.

“Kegiatan ini juga berlangsung secara serentak dengan zoom meting bersama narasumber dari BKN dan LAN,”ujarnya.

BACA JUGA:Bermain Epik, Portugal Berhasil Kalahkan Ghana dengan Skor Tipis 3-2


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: