Maman Berang DPPKD Disebut ATM Pejabat

Maman Berang DPPKD Disebut ATM Pejabat

PEKALIPAN– Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) disebut berpotensi sebagai mesin penarik uang atau ATM bagi pejabat dan oknum tertentu. Hal ini menjadi sikap dugaan umum bagi lembaga yang mengelola keuangan pemerintahan. Namun Kepala DPPKD Kota Cirebon, Maman Sukirman SE MM menegaskan dinas yang dikelolanya bukan mesin ATM. Maman berang dengan pernyataan salah seorang wakil rakyat yang menyebut DPPKD bisa menjadi mesin ATM. Meskipun berbicara kemungkinan, namun pernyataan itu tak pelak menyudutkan SKPD yang mengelola seluruh keuangan Pemkot Cirebon itu. “Sangat disayangkan. Sebagai wakil rakyat yang baru masuk, belum mengetahui seluk belum DPPKD sebenarnya. DPPKD bukan mesin ATM siapa pun,” tukasnya kepada Radar, kemarin. Selama ini, perkiraan orang atau siapa pun terkait dinas yang mengelola keuangan pemerintah selalu berasumsi demikian. Karena itu, Maman menekankan kepada bawahannya agar tidak melanggar aturan dalam persoalan tersebut. “Tidak mungkin DPPKD menjadi mesin ATM pejabat. Saya berani bersumpah atas nama Allah SWT, sejak menjabat sampai sekarang itu tidak pernah terjadi,” paparnya, lantang. Untuk setiap rupiah yang dikeluarkan, pasti tercatat dalam buku pengeluaran dinas. Selain itu, lanjut Maman, dalam setiap bentuk pelayanan yang diberikan, pihaknya selalu memberikan kuisoner kepada masyarakat, agar mengisi hal-hal dipertanyakan. Di antaranya, pertanyaan pungli masih ada atau tidak di DPPKD. Jika masih ada, Maman tidak segan-segan memanggil yang bersangkutan untuk dibina dan mengingatkan agar tidak mengulangi. Masih terjadi, sanksi terkait akan diberikan. Hal ini untuk menjadi transparan dan jelas. Aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Dedi Supriyanto mengatakan, dalam era reformasi dan keterbukaan seperti saat ini, sudah bukan saatnya melakukan tindakan di luar aturan. Di mana, beberapa dinas menjadi mesin ATM pejabat. Untuk dinas yang bersentuhan dengan keuangan langsung, menjadi keumuman sebagai tujuan utama dalam merugikan keuangan Negara. “Wajar saja pengelola keuangan dicurigai. Banyak kasusnya korupsi di dinas pendapatan,” terangnya. Meskipun demikian, lanjut Dedi, bukan berarti memberikan penilaian buruk atau prasangka tidak baik kepada dinas yang mengelola keuangan daerah. Sebab, sistem yang terbangun saat ini, sulit untuk melakukan itu. Mengingat, DPPKD bukan lembaga keuangan teknis. “Banyak pemasukan yang hanya numpang lewat istilahnya. Seluruh keuangan pasti di audit secara detail,” terangnya. Karena itu, jika masih ada indikasi ke arah pelanggaran aturan, penegak hukum dapat masuk dengan bukti permulaan yang cukup. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: